Wednesday 10 September 2014

HUKUM DALAM DASAR - DASAR ILMU SOSIAL



MAKALAH DASAR-DASAR ILMU SOSIAL
HUKUM DALAM DASAR-DASAR ILMU SOSIAL
Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah dasar-dasar ilmu sosial
Dosen pengampu Supardi, M.Pd dan Anik Widiastuti, M.Pd
Disusun oleh:
Cahayu Saccharosa                 12803244012
Habibie Bagus Sambada                   12803244018
Firda Listia Dewi                     12803244042
Oktawuri Prihantiwi                12803244050

PENDIDIKAN AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2012
Kata Pengantar
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmat-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Hukum dalam Dasar-dasar Ilmu Sosial”.
Penulisan makalah merupakan salah satu tugas dan persyaratan untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Dasar-dasar Ilmu Sosial. Prodi Pendidikan Akuntansi, Fakultas Ekonomi UNY.
Dalam Penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi. Untuk itu kritik dan saran yang membangun dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.

Yogyakarta, 19 September 2012

Penyusun






BAB I
PENDAHULUAN

A.                Latar Belakang
Manusia adalah makhluk sosial artinya manusia tidak dapat hidup sendiri. Dengan kata lain manusia hidup memerlukan bantuan orang lain.
Manusia memerlukan orang lain untuk mempertahankan kehidupannya. Tidaklah mungkin ada orang yang dapat hidup sendirian tanpa interaksi dengan orang lain.
Dalam berinteraksi dengan orang lain pasti terdapat konflik kepentingan antara orang yang satu dengan yang lainnya. Karena tiap orang mempunyai keinginan, keperluan dan kebutuhan sendiri-sendiri. Sehingga akan terjadi perselisihan dalam kehidupan bersama apabila terdapat konflik kepentingan. Golongan yang kuat mengalahkan dan menindas golongan yang lemah.
Oleh karena itulah, agar adanya suatu kedamaian atau untuk mencegah perpecahan dalam kehidupan bermasyarakat diperlukan suatu peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah yang disebut hukum. Demikianlah latar belakang yang menyebabkan munculnya hukum.

B.     TUJUAN
1.      Mendefinisikan pengertian dan ciri-ciri hukum
2.      Memahami unsur-unsur hukum
3.      Mengetahui tujuan hukum
4.      Menjelaskan fungsi hukum
5.      Mengetahui sumber-sumber hukum

BAB II
PEMBAHASAN

HUKUM DALAM ILMU SOSIAL
A.    PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah semua peraturan yang berisi perintah dan larangan yang harus ditaati masyarakat dan timbul sanksi jika peraturan itu dilanggar. Sanksi di sini adalah ganjaran ataupun suatu hukuman yang diberikan negara melalui petugas-petugasnya untuk memberikan hukuman pada si pelanggar.
Ciri-ciri hukum antara lain :
1. Terdapat perintah ataupun larangan
2. Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang

B.     UNSUR-UNSUR HUKUM
1.      Unsur ideal
Walaupun sifatnya yang sangat abstark dan tak dapat di raba dengan panca indra, tetapi kehadirannya dapat dirasakan. Unsur ini bersumber pada diri mansia itu sendiri yang berupa cipta, karsa dan rasa. Unsur cipta harus di asah yang dilandasi logika dari beraspek kognitif, yakni mempunyai metodik, sistematik dan pengertian. Unsur ini menghasilkan ilmu tentang pengertian. Unsur karsa harus diasuh, yang dilandasi etika dan beraspek konatif. Adapun unsur rasa harus di asih, yang dilandasi estetika dan beraspek efektif. Karsa ( etika) dan rasa (estetika) menghasilkan nilai asas dan kaidah. Nilai dan asas menjadi objek kajian filsafat hukum, sedangkan kaidah menjadi kajian ilmu tentang kaidah.
2.      Unsur riil
Sifatnya yang kongkrit, bersumber pada manusia, alam, dan kebudayaaan yang melahirkan ilmu tentang kenyataan. Unsur ini mencakup aspek ekstern sosial dalam pergaulan hidup masyarakat.
Penggabungan antara filsafat hukum, dokmatik hukum, dengan ilmu tentang kenyataan menghasilkan politik hukum. Politik hukum tersebut merupakan disiplin hukum khusus yang mencakup teknologi hukum dan disiplin tata hukum yang terdiri atas: disiplin hukum tata negara, disiplin hukum administrasi negara, disiplin hukum pribadi, disiplin hukum harta kekayaan, disiplin hukum keluarga, disiplin hukum waris, disiplin hukum pidana, dan disiplin hukum acara.
C.     TUJUAN HUKUM
Dalam fungsinya sebagai perlindungan kepentingan manusia, hukum mempunyai tujuan. Tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib. Dengan tercapainya ketertiban di dalam masyarakat diharapkan kepentingan manusia akan terlindungi. Dalam mencapai tujuannya itu, hukum bertugas membagi hak dan kewajiban antarindividu di dalam masyarakat, membagi wewenang dan mengatur cara memecahkan masalah hukum serta memelihara kepastian hukum.
Dalam literatur dikenal beberapa teori tentang tujuan hukum yaitu:
1.      Teori etis
Menurut teori etis hukum semata mata bertujuan keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan kita yang etis tentang yang adil dan tidak, dengan kata lain hukum menurut teori ini bertujuan merealisir atau mewujudkan keadilan.
Kalau dikatakan bahwa hukum itu bertujuan mewujudkan keadilan itu berarti bahwa hukum itu identik dengan keadilan. Tetapi, hukum tidaklah identik dengan keadilan karena peraturan hukum tidaklah selalu mewujudkan keadilan. Sebagai contoh dapat disebutkan peraturan hukum lalu lintas. Mengendarai kendaraan disebelah kiri jalan di Indonesia tidak berarti adil, sedangkan mengendarai di sebelah kanan jalan tidak berarti tidak adil, itu tidak lain agar lalu lintas berjalan teratur sehingga tidak terjadi tabrakan dan dengan demikian, kepentingan manusia terlindungi. Jadi teori etis itu berat sebelah.
2.      Teori utilitis (Eudaemonistis)
Menurut teori ini hukum ingin menjamin kebahagiaan yang terbesar bagi manusia dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya. Pada hakikatnya menurut teori ini tujuan hukum adalah manfaat dalam menghasilkan kesenangan atau kebahagiaan yang terbesar bagi jumlah orang yang terbanyak. Penganut teori ini ialah Jeremy Bentham. Teori ini pun berat sebelah.
3.      Teori campuran
Menurut Mochtar Kusuma Atmadja tujuan pokok dan pertama dari hukum adalah ketertiban. Kebutuhan akan ketertiban ini syarat pokok bagi adanya suatu masyarakat manusia yang teratur. Disamping ketertiban tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi, dan ukurannya menurut masyarakat dan zamannya.
D.    FUNGSI HUKUM
Fungsi hukum untuk menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul.
Adapun fingsi hukum menurtut Lawrence M Friedman;
1.      Pengawasan atau pengendalian sosial ( sosial control )
2.      Penyelesaian sengketa ( dispute settlement )
3.      Rekayasa sosial ( social engineering )
Menurut Theo Huijbers menyatakan bahwa fungsi hukum memelihara kepentingan umum dalam masyarakat, menjaga hak-hak manusia, mewujudkan keadilan dalam hidup bersama.
Hukum sebagai sarana rekayasa sosial (social enginnering) menurut Satjipto Raharja, tidak saja digunakan untuk mengukuhkan pola-pola kebiasaan dan tingkah laku yang terdapat dalam masyarakat, melainkan juga untuk mengarahkan pada tujuan yang dikehendaki, menghapuskan kebiasaan yang dipandang tidak sesuai lagi menciptakan pola-pola kelakuan baru. Dengan demikian, hukum dijadikan sebagai sumber.
E.     SUMBER HUKUM
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan itu di langgar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
Sumber hukum ada dua macam, yaitu:
1.      Sumber hukum formal
Sumber hukum yang di rumuskan peraturannya dalam suatu bentuk. Karena bentuknya itu menyebabkan hukum berlaku umum, mengikat, dan ditaati. Sumber hukum formal antara lain:
a.       Undang-undang (statute)
b.      Kebiasaan (costum)
c.       Keputusan-keputusan hakim (yurisprudensi)
d.      Traktat (treaty)
e.       Pendapat sarjana hukum (doktrin)

2.      Sumber hukum materiil
Sumber hukum yang menentukan isi hukum itu. Contohnya adalah Pancasila yang merupakan norma tertib hukum tertinggi serta menjadi staatfundamentalnorm.
F.      ISTILAH-ISTILAH DALAM HUKUM
1.      Subjek Hukum (Subjectum Juris)
Subjek hukum ialah setiap manusia baik warga negara maupun orang asing dengan tidak memandang agama atau kebudayaannya. Ditinjau dari hakekatnya sumber hukum dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
a.       Manusia atau orang (naturlicke persoon)
b.      Badan hukum (rechts persoon)

2.      Lembaga hukum
Istilah lembaga hukum merupakan terjemahan yang langsung dari istilah asing lawinstitution. Lembaga hukum menurut T.O. Ihromi adalah lembaga yang digunakan oleh warga masyarakat untuk menyelesaikan sengketa yang timbul diantara para warga dan merupakan alat untuk tindakan balasan bagi setiap penyalahgunaan dari aturan yang ada pada lembaga lain dalam masyarakat.
Lembaga hukum yang dimaksud disini adalah badan-badan penegak hukum seperti kepolisian kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan dan lembaga advokat. Lembaga ini perlu untuk lebih memantabkan kedudukan, fungsi, dan perannya dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya masing-masing.
3.      Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (manusia dan badan hukum) dan dapat menjadi pokok/objek suatu hubungan hukum, karena hal itu dapat dikuasai oleh subjek hukum. Contohnya ialah Wisnu dan Happy mengadakan sewa tanah. Tanah disini adalah objek hukum. Biasanya objek hukum itu adalah benda, dan yang dapat dimiliki dan dikuasai oleh subjek hukum.
4.      Asas Hukum
Di dalam pembentukan suatu hidup bersama yang baik, dituntut pertimbangan tentang asas atau dasar dalam membentuk hukum supaya sesuai dengan cita-cita dan kebutuhan hidup bersama. Dengan demikian, asas hukum adalah prinsip-prinsip yang dianggap dasar atau fundamen hukum. Asas-asas itu dapat juga disebut titik tolak dalam pembentukan undang-undang dan interpretasi undang-undang tersebut. Oleh karena itu, Satjipto Rahardjo menyebutnya, bahwa asas hukum ini merupakan jantungnya peraturan hukum. Kita menyebutnya demikian karena, pertama, ia merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum.
Berdasarkan keterangan di atas, jelaslah semua peraturan hukum harus dapat dikembalikan pada asas hukumnya. Asas hukum ini disebut sebagai alasan bagi lahirnya peraturan hukum.
Contoh, asas hukum apabila seseorang melakukan kesalahan yang merugikan orang lain, harus mengganti kerugian tersebut, norma hukumnya yang berbunyi: tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. (Pasal 1365 KUH Perdata).
5.      Peristiwa Hukum
Didalam ilmu hukum, hak dan kewajiban tidak dapat di pisahkan. Tidak ada hak tanpa kewajiban, sebaliknya tidak ada kewajiban tanpa hak. Isi hak dan kewajiban itu ditentukan oleh aturan hukum. Aturan hukum itu terdiri atas peristiwa dan akibat yang oleh aturan hukum tersebut dihubungkan. Dengan demikian, peristiwa hukum adalah peristiwa yang akibatnya diatur oleh hukum.
Apabila peristiwa hukum itu dilihat dari segi isinya, peristiwa hukum di bagi menjadi 2 macam yaitu:
a.       Peristiwa hukum karena perbuatan subjek hukum
b.      Peristiwa hukum yang bukan subjek hukum atau peristiwa

6.      Hak dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban bukanlah suatu kumpulan faedah, tapi merupakan perimbangan kekuasaan dalam bentuk hak individual di satu pihak yang tercermin pada kewajiban pihak lawan. Hak dan kewajiban merupakan kewenangan yang diberikan kepada seseorang oleh hukum. Sementara itu hak dan kewajiban itu sendiri terdiri atas:
a.       Hak dan kewajiban jamak arah/absolut
b.      Hak dan kewajiban yang searah/relatif

7.      Hubungan Hukum
Hubungan hukum adalah setiap hubungan yang terjadi antara dua subjek hukum atau lebih dimana hak dan kewajiban suatu pihak berhadapan dengan hak dan kewajiban yang lain. Hukum itu memiliki 2 segi yaitu segi kekuasaan/kewenangan atau hak dan segi kewajiban. Hak dan kewajiban ini timbul akibat adanya suatu peristiwa yang di atur oleh hukum, seperti yang tercantum dalam pasal 1457 KUH Perdata tentang perikatan, yang timbul akibat adanya suatu perjajian. Contoh: A menjual tanah ke B. Perjanjian ini menimbulkan hubungan antara A dan B yang diatur oleh hukum. A wajib menyerahkan tanah ke B dan B wajib membayar harga tanah kepada A serta berhak meminta tanah kepada A. Seandainya salah satu pihak tidak mengindahkan kewajibanya, maka pihak yang dirugikan itu mengajukan gugatan kepada pengadilan, dan hakim akan menjatuhkan sanksi hukum. Hubungan A dan B yang diatur oleh hukum tersebut dinamakan hubungan hukum atau rechts betrekking.

8.      Akibat Hukum
Akibat hukum adalah akibat yang ditimbulkan oleh peristiwa hukum. Atau akibat yang ditimbulkan oleh suatu hubungan hukum. Sebagai contoh timbulnya hak dan kewajiban si pembeli dan si penjual tanah merupakan akibat dari perbuatan hukum jual beli tanah antara pemilik tanah dengan pembeli.
Akibat hukum itu dapat berwujud:
a.       Lahirnya, berubahnya, atau lenyapnya suatu hubungan hukum antara dua subjek hukum atau lebih dimana hak dan kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban yang lain.
b.      Lahirnya sanksi jika dilakukan tindakan yang melawan hukum.

9.      Kodifikasi Hukum dan Unifikasi Hukum
Menurut Surojo Wignjo Diputro menjelaskan “Kodifikasi adalah pengumpulan pelbagai peraturan perundangan mengenai suatu materi tertentu dalam suatu buku yang sistematis dan teratur, atau pembukuan secara teratur dan sitematis dari pada pelbagai peraturan hukum yang mengenai sesuatu materi tertentu”. Kodifikikasi sendiri berasal dari kata codex yang memiliki arti undang-undang. Jadi kodifikasi hukum adalah pembukuan hukum yang sejenis di dalam kitab undang-undang.
Sementara itu Unifikasi hukum ialah kesatuan atau keseragaman berlakunya suatu hukum yang dilaksanakan atau di tetapkan dalam suatu negara.

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Hukum adalah semua peraturan yang berisi perintah dan larangan yang harus ditaati masyarakat dan timbul sanksi jika peraturan itu dilanggar. Ciri-ciri hukum yaitu terdapat perintah ataupun larangan yang harus dipatuhi oleh setiap orang.
·                     Unsur-unsur hukum
Unsur ideal: sifatnya sangat abstark, tetapi kehadirannya dapat dirasakan. 
bersumber pada cipta, karsa dan rasa manusia.
Unsur riil: Sifatnya kongkrit, bersumber pada manusia, alam, dan kebudayaaan yang melahirkan ilmu tentang kenyataan. Unsur ini mencakup aspek ekstern sosial dalam pergaulan hidup masyarakat.
·                     Tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib. Teori etis: bertujuan merealisir atau mewujudkan keadilan.
Teori utilitis (Eudaemonistis): tujuan hukum adalah manfaat dalam menghasilkan kesenangan atau kebahagiaan yang terbesar bagi jumlah orang yang terbanyak.
Teori campuran: disamping ketertiban tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi, dan ukurannya menurut masyarakat dan zamannya.
·                    Fungsi hukum untuk menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul.
·                     Sumber hukum ada dua macam, yaitu:
Sumber hukum formal: sumber hukum yang di rumuskan peraturannya dalam suatu bentuk.  Sumber hukum formal antara lain: undang-undang (statute), kebiasaan (costum), keputusan-keputusan hakim (yurisprudensi), traktat (treaty), pendapat sarjana hukum (doktrin).
Sumber hukum materiil: sumber hukum yang menentukan isi hukum itu. Contohnya adalah Pancasila .
·                     Istilah-istilah dalam hukum
Subjek hukum (Subjectum Juris) : manusia dan badan hukum.
Lembaga hukum: badan-badan penegak hukum seperti kepolisian kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan dan lembaga advokat.
Objek hukum: segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi pokok/objek suatu hubungan hukum, karena hal itu dapat dikuasai oleh subjek hukum.
Asas hukum: landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum.
Peristiwa hukum: peristiwa yang akibatnya diatur oleh hukum.
Hak dan kewajiban: kewenangan yang diberikan kepada seseorang oleh hukum.
Hubungan hukum: setiap hubungan yang terjadi antara dua subjek hukum atau lebih dimana hak dan kewajiban suatu pihak berhadapan dengan hak dan kewajiban yang lain.
Akibat hukum: akibat yang ditimbulkan oleh peristiwa hukum.
Kodifikasi hukum dan unifikasi hukum: kodifikasi hukum adalah pembukuan hukum yang sejenis di dalam kitab undang-undang. Unifikasi hukum ialah kesatuan atau keseragaman berlakunya suatu hukum yang dilaksanakan atau di tetapkan dalam suatu negara.








Daftar Pustaka










No comments:

Post a Comment