MAKALAH DASAR-DASAR ILMU SOSIAL
HUKUM DALAM DASAR-DASAR ILMU SOSIAL
Disusun
guna memenuhi tugas mata kuliah dasar-dasar ilmu sosial
Dosen
pengampu Supardi, M.Pd dan Anik Widiastuti, M.Pd
Disusun
oleh:
Cahayu
Saccharosa 12803244012
Habibie
Bagus Sambada 12803244018
Firda
Listia Dewi 12803244042
Oktawuri
Prihantiwi 12803244050
PENDIDIKAN AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2012
Kata
Pengantar
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmat-Nya sehingga kami dapat
menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Hukum dalam Dasar-dasar Ilmu
Sosial”.
Penulisan
makalah merupakan salah satu tugas dan persyaratan untuk menyelesaikan tugas
mata kuliah Dasar-dasar Ilmu Sosial. Prodi Pendidikan Akuntansi, Fakultas Ekonomi
UNY.
Dalam
Penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan baik pada teknis
penulisan maupun materi. Untuk itu kritik dan saran yang membangun dari semua
pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua
pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai
akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
Yogyakarta, 19 September 2012
Penyusun
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Manusia
adalah makhluk sosial artinya manusia tidak dapat hidup sendiri. Dengan kata
lain manusia hidup memerlukan bantuan orang lain.
Manusia
memerlukan orang lain untuk mempertahankan kehidupannya. Tidaklah mungkin ada
orang yang dapat hidup sendirian tanpa interaksi dengan orang lain.
Dalam
berinteraksi dengan orang lain pasti terdapat konflik kepentingan antara orang
yang satu dengan yang lainnya. Karena tiap orang mempunyai keinginan, keperluan
dan kebutuhan sendiri-sendiri. Sehingga akan terjadi perselisihan dalam
kehidupan bersama apabila terdapat konflik kepentingan. Golongan yang kuat
mengalahkan dan menindas golongan yang lemah.
Oleh karena
itulah, agar adanya suatu kedamaian atau untuk mencegah perpecahan dalam
kehidupan bermasyarakat diperlukan suatu peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah
yang disebut hukum. Demikianlah latar belakang yang menyebabkan munculnya
hukum.
B.
TUJUAN
1. Mendefinisikan
pengertian dan ciri-ciri hukum
2. Memahami
unsur-unsur hukum
3. Mengetahui
tujuan hukum
4. Menjelaskan
fungsi hukum
5. Mengetahui
sumber-sumber hukum
BAB II
PEMBAHASAN
HUKUM
DALAM ILMU SOSIAL
A. PENGERTIAN
HUKUM
Hukum adalah semua
peraturan yang berisi perintah dan larangan yang harus ditaati masyarakat dan
timbul sanksi jika peraturan itu dilanggar. Sanksi di sini adalah ganjaran
ataupun suatu hukuman yang diberikan negara melalui petugas-petugasnya untuk memberikan
hukuman pada si pelanggar.
Ciri-ciri
hukum antara lain :
1.
Terdapat perintah ataupun larangan
2.
Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang
B. UNSUR-UNSUR
HUKUM
1. Unsur ideal
Walaupun
sifatnya yang sangat abstark dan tak dapat di raba dengan panca indra, tetapi
kehadirannya dapat dirasakan. Unsur ini bersumber pada diri mansia itu sendiri
yang berupa cipta, karsa dan rasa. Unsur cipta harus di asah yang dilandasi
logika dari beraspek kognitif, yakni mempunyai metodik, sistematik dan
pengertian. Unsur ini menghasilkan ilmu tentang pengertian. Unsur karsa harus
diasuh, yang dilandasi etika dan beraspek konatif. Adapun unsur rasa harus di
asih, yang dilandasi estetika dan beraspek efektif. Karsa ( etika) dan rasa
(estetika) menghasilkan nilai asas dan kaidah. Nilai dan asas menjadi objek
kajian filsafat hukum, sedangkan kaidah menjadi kajian ilmu tentang kaidah.
2. Unsur riil
Sifatnya yang
kongkrit, bersumber pada manusia, alam, dan kebudayaaan yang melahirkan ilmu
tentang kenyataan. Unsur ini mencakup aspek ekstern sosial dalam pergaulan
hidup masyarakat.
Penggabungan
antara filsafat hukum, dokmatik hukum, dengan ilmu tentang kenyataan
menghasilkan politik hukum. Politik hukum tersebut merupakan disiplin hukum khusus
yang mencakup teknologi hukum dan disiplin tata hukum yang terdiri atas:
disiplin hukum tata negara, disiplin hukum administrasi negara, disiplin hukum
pribadi, disiplin hukum harta kekayaan, disiplin hukum keluarga, disiplin hukum
waris, disiplin hukum pidana, dan disiplin hukum acara.
C. TUJUAN
HUKUM
Dalam
fungsinya sebagai perlindungan kepentingan manusia, hukum mempunyai tujuan. Tujuan
pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib. Dengan
tercapainya ketertiban di dalam masyarakat diharapkan kepentingan manusia akan
terlindungi. Dalam mencapai tujuannya itu, hukum bertugas membagi hak dan
kewajiban antarindividu di dalam masyarakat, membagi wewenang dan mengatur cara
memecahkan masalah hukum serta memelihara kepastian hukum.
Dalam
literatur dikenal beberapa teori tentang tujuan hukum yaitu:
1. Teori etis
Menurut teori
etis hukum semata mata bertujuan keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan
kita yang etis tentang yang adil dan tidak, dengan kata lain hukum menurut
teori ini bertujuan merealisir atau mewujudkan keadilan.
Kalau
dikatakan bahwa hukum itu bertujuan mewujudkan keadilan itu berarti bahwa hukum
itu identik dengan keadilan. Tetapi, hukum tidaklah identik dengan keadilan
karena peraturan hukum tidaklah selalu mewujudkan keadilan. Sebagai contoh dapat
disebutkan peraturan hukum lalu lintas. Mengendarai kendaraan disebelah kiri
jalan di Indonesia tidak berarti adil, sedangkan mengendarai di sebelah kanan
jalan tidak berarti tidak adil, itu tidak lain agar lalu lintas berjalan
teratur sehingga tidak terjadi tabrakan dan dengan demikian, kepentingan
manusia terlindungi. Jadi teori etis itu berat sebelah.
2. Teori utilitis (Eudaemonistis)
Menurut teori
ini hukum ingin menjamin kebahagiaan yang terbesar bagi manusia dalam jumlah
yang sebanyak-banyaknya. Pada hakikatnya menurut teori ini tujuan hukum adalah
manfaat dalam menghasilkan kesenangan atau kebahagiaan yang terbesar bagi
jumlah orang yang terbanyak. Penganut teori ini ialah Jeremy Bentham. Teori ini
pun berat sebelah.
3. Teori campuran
Menurut
Mochtar Kusuma Atmadja tujuan pokok dan pertama dari hukum adalah ketertiban.
Kebutuhan akan ketertiban ini syarat pokok bagi adanya suatu masyarakat manusia
yang teratur. Disamping ketertiban tujuan lain dari hukum adalah tercapainya
keadilan yang berbeda-beda isi, dan ukurannya menurut masyarakat dan zamannya.
D. FUNGSI
HUKUM
Fungsi hukum untuk
menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan
masalah-masalah yang timbul.
Adapun fingsi
hukum menurtut Lawrence M Friedman;
1. Pengawasan atau pengendalian sosial ( sosial control )
2. Penyelesaian sengketa ( dispute settlement )
3. Rekayasa sosial ( social engineering )
Menurut Theo
Huijbers menyatakan bahwa fungsi hukum memelihara kepentingan umum dalam
masyarakat, menjaga hak-hak manusia, mewujudkan keadilan dalam hidup bersama.
Hukum sebagai
sarana rekayasa sosial (social
enginnering) menurut Satjipto Raharja, tidak saja digunakan untuk
mengukuhkan pola-pola kebiasaan dan tingkah laku yang terdapat dalam
masyarakat, melainkan juga untuk mengarahkan pada tujuan yang dikehendaki,
menghapuskan kebiasaan yang dipandang tidak sesuai lagi menciptakan pola-pola
kelakuan baru. Dengan demikian, hukum dijadikan sebagai sumber.
E. SUMBER
HUKUM
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang
menimbulkan aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan itu di
langgar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
Sumber
hukum ada dua macam, yaitu:
1. Sumber
hukum formal
Sumber hukum yang di rumuskan
peraturannya dalam suatu bentuk. Karena bentuknya itu menyebabkan hukum berlaku
umum, mengikat, dan ditaati. Sumber hukum formal antara lain:
a. Undang-undang
(statute)
b. Kebiasaan
(costum)
c. Keputusan-keputusan
hakim (yurisprudensi)
d. Traktat
(treaty)
e. Pendapat
sarjana hukum (doktrin)
2. Sumber
hukum materiil
Sumber hukum yang menentukan isi hukum
itu. Contohnya adalah Pancasila yang merupakan norma tertib hukum tertinggi
serta menjadi staatfundamentalnorm.
F. ISTILAH-ISTILAH
DALAM HUKUM
1. Subjek
Hukum (Subjectum Juris)
Subjek hukum ialah setiap manusia baik warga
negara maupun orang asing dengan tidak memandang agama atau kebudayaannya.
Ditinjau dari hakekatnya sumber hukum dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
a. Manusia
atau orang (naturlicke persoon)
b. Badan
hukum (rechts persoon)
2. Lembaga
hukum
Istilah lembaga hukum merupakan
terjemahan yang langsung dari istilah asing lawinstitution. Lembaga
hukum menurut T.O. Ihromi adalah lembaga yang digunakan oleh warga masyarakat
untuk menyelesaikan sengketa yang timbul diantara para warga dan merupakan alat
untuk tindakan balasan bagi setiap penyalahgunaan dari aturan yang ada pada
lembaga lain dalam masyarakat.
Lembaga hukum yang dimaksud disini
adalah badan-badan penegak hukum seperti kepolisian kejaksaan, pengadilan,
lembaga pemasyarakatan dan lembaga advokat. Lembaga ini perlu untuk lebih
memantabkan kedudukan, fungsi, dan perannya dalam rangka melaksanakan tugas dan
wewenangnya masing-masing.
3. Objek
Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang
berguna bagi subjek hukum (manusia dan badan hukum) dan dapat menjadi
pokok/objek suatu hubungan hukum, karena hal itu dapat dikuasai oleh subjek
hukum. Contohnya ialah Wisnu dan Happy mengadakan sewa tanah. Tanah disini
adalah objek hukum. Biasanya objek hukum itu adalah benda, dan yang dapat
dimiliki dan dikuasai oleh subjek hukum.
4. Asas
Hukum
Di dalam pembentukan suatu hidup bersama
yang baik, dituntut pertimbangan tentang asas atau dasar dalam membentuk hukum
supaya sesuai dengan cita-cita dan kebutuhan hidup bersama. Dengan demikian,
asas hukum adalah prinsip-prinsip yang dianggap dasar atau fundamen hukum.
Asas-asas itu dapat juga disebut titik tolak dalam pembentukan undang-undang
dan interpretasi undang-undang tersebut. Oleh karena itu, Satjipto Rahardjo
menyebutnya, bahwa asas hukum ini merupakan jantungnya peraturan hukum. Kita
menyebutnya demikian karena, pertama, ia merupakan landasan yang paling luas
bagi lahirnya suatu peraturan hukum.
Berdasarkan keterangan di atas, jelaslah
semua peraturan hukum harus dapat dikembalikan pada asas hukumnya. Asas hukum
ini disebut sebagai alasan bagi lahirnya peraturan hukum.
Contoh, asas hukum apabila seseorang
melakukan kesalahan yang merugikan orang lain, harus mengganti kerugian
tersebut, norma hukumnya yang berbunyi: tiap perbuatan melanggar hukum yang
membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya
menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. (Pasal 1365 KUH
Perdata).
5. Peristiwa
Hukum
Didalam ilmu hukum, hak dan kewajiban
tidak dapat di pisahkan. Tidak ada hak tanpa kewajiban, sebaliknya tidak ada
kewajiban tanpa hak. Isi hak dan kewajiban itu ditentukan oleh aturan hukum.
Aturan hukum itu terdiri atas peristiwa dan akibat yang oleh aturan hukum
tersebut dihubungkan. Dengan demikian, peristiwa hukum adalah peristiwa yang
akibatnya diatur oleh hukum.
Apabila peristiwa hukum itu dilihat dari
segi isinya, peristiwa hukum di bagi menjadi 2 macam yaitu:
a. Peristiwa
hukum karena perbuatan subjek hukum
b. Peristiwa
hukum yang bukan subjek hukum atau peristiwa
6. Hak
dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban bukanlah suatu
kumpulan faedah, tapi merupakan perimbangan kekuasaan dalam bentuk hak
individual di satu pihak yang tercermin pada kewajiban pihak lawan. Hak dan
kewajiban merupakan kewenangan yang diberikan kepada seseorang oleh hukum.
Sementara itu hak dan kewajiban itu sendiri terdiri atas:
a. Hak
dan kewajiban jamak arah/absolut
b. Hak
dan kewajiban yang searah/relatif
7. Hubungan
Hukum
Hubungan hukum adalah setiap hubungan
yang terjadi antara dua subjek hukum atau lebih dimana hak dan kewajiban suatu
pihak berhadapan dengan hak dan kewajiban yang lain. Hukum itu memiliki 2 segi
yaitu segi kekuasaan/kewenangan atau hak dan segi kewajiban. Hak dan kewajiban
ini timbul akibat adanya suatu peristiwa yang di atur oleh hukum, seperti yang
tercantum dalam pasal 1457 KUH Perdata tentang perikatan, yang timbul akibat adanya
suatu perjajian. Contoh: A menjual tanah ke B. Perjanjian ini menimbulkan
hubungan antara A dan B yang diatur oleh hukum. A wajib menyerahkan tanah ke B
dan B wajib membayar harga tanah kepada A serta berhak meminta tanah kepada A.
Seandainya salah satu pihak tidak mengindahkan kewajibanya, maka pihak yang
dirugikan itu mengajukan gugatan kepada pengadilan, dan hakim akan menjatuhkan
sanksi hukum. Hubungan A dan B yang diatur oleh hukum tersebut dinamakan
hubungan hukum atau rechts betrekking.
8. Akibat
Hukum
Akibat hukum adalah akibat yang
ditimbulkan oleh peristiwa hukum. Atau akibat yang ditimbulkan oleh suatu
hubungan hukum. Sebagai contoh timbulnya hak dan kewajiban si pembeli dan si
penjual tanah merupakan akibat dari perbuatan hukum jual beli tanah antara
pemilik tanah dengan pembeli.
Akibat hukum itu dapat berwujud:
a. Lahirnya,
berubahnya, atau lenyapnya suatu hubungan hukum antara dua subjek hukum atau
lebih dimana hak dan kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan
kewajiban yang lain.
b. Lahirnya
sanksi jika dilakukan tindakan yang melawan hukum.
9. Kodifikasi
Hukum dan Unifikasi Hukum
Menurut Surojo Wignjo Diputro
menjelaskan “Kodifikasi adalah pengumpulan pelbagai peraturan perundangan
mengenai suatu materi tertentu dalam suatu buku yang sistematis dan teratur,
atau pembukuan secara teratur dan sitematis dari pada pelbagai peraturan hukum
yang mengenai sesuatu materi tertentu”. Kodifikikasi sendiri berasal dari
kata codex yang memiliki arti undang-undang. Jadi kodifikasi hukum
adalah pembukuan hukum yang sejenis di dalam kitab undang-undang.
Sementara itu Unifikasi hukum ialah
kesatuan atau keseragaman berlakunya suatu hukum yang dilaksanakan atau di
tetapkan dalam suatu negara.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Hukum adalah
semua peraturan yang berisi perintah dan larangan yang harus ditaati masyarakat
dan timbul sanksi jika peraturan itu dilanggar. Ciri-ciri hukum yaitu terdapat
perintah ataupun larangan yang harus dipatuhi oleh setiap orang.
·
Unsur-unsur
hukum
Unsur ideal: sifatnya sangat abstark, tetapi
kehadirannya dapat dirasakan.
bersumber pada cipta, karsa dan rasa manusia.
Unsur riil: Sifatnya kongkrit, bersumber pada
manusia, alam, dan kebudayaaan yang melahirkan ilmu tentang kenyataan. Unsur
ini mencakup aspek ekstern sosial dalam pergaulan hidup masyarakat.
·
Tujuan pokok
hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib. Teori etis: bertujuan
merealisir atau mewujudkan keadilan.
Teori utilitis (Eudaemonistis):
tujuan hukum adalah manfaat dalam menghasilkan kesenangan atau kebahagiaan yang
terbesar bagi jumlah orang yang terbanyak.
Teori campuran: disamping ketertiban tujuan lain
dari hukum adalah tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi, dan ukurannya
menurut masyarakat dan zamannya.
·
Fungsi hukum
untuk menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan
masalah-masalah yang timbul.
·
Sumber hukum
ada dua macam, yaitu:
Sumber hukum formal: sumber hukum yang di rumuskan
peraturannya dalam suatu bentuk. Sumber
hukum formal antara lain: undang-undang (statute),
kebiasaan (costum),
keputusan-keputusan hakim (yurisprudensi), traktat (treaty), pendapat sarjana hukum (doktrin).
Sumber hukum materiil: sumber hukum yang menentukan
isi hukum itu. Contohnya adalah Pancasila .
·
Istilah-istilah
dalam hukum
Subjek hukum (Subjectum
Juris) : manusia dan badan hukum.
Lembaga hukum: badan-badan penegak hukum seperti
kepolisian kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan dan lembaga advokat.
Objek hukum: segala sesuatu yang berguna bagi subjek
hukum dan dapat menjadi pokok/objek suatu hubungan hukum, karena hal itu dapat
dikuasai oleh subjek hukum.
Asas hukum: landasan yang paling luas bagi lahirnya
suatu peraturan hukum.
Peristiwa hukum: peristiwa yang akibatnya diatur
oleh hukum.
Hak dan kewajiban: kewenangan yang diberikan kepada
seseorang oleh hukum.
Hubungan hukum: setiap hubungan yang terjadi antara
dua subjek hukum atau lebih dimana hak dan kewajiban suatu pihak berhadapan
dengan hak dan kewajiban yang lain.
Akibat hukum: akibat yang ditimbulkan oleh peristiwa
hukum.
Kodifikasi hukum dan unifikasi hukum: kodifikasi
hukum adalah pembukuan hukum yang sejenis di dalam kitab undang-undang. Unifikasi
hukum ialah kesatuan atau keseragaman berlakunya suatu hukum yang dilaksanakan
atau di tetapkan dalam suatu negara.
Daftar Pustaka
No comments:
Post a Comment