Wednesday 10 September 2014

PASAR MODAL



MAKALAH HUKUM BISNIS
PASAR MODAL
Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah hukum bisnis






Disusun oleh:
Shabrina Irmayanti                                    12803244006
Habibie Bagus Sambada               12803244018
                                    Syahril Siddiq                                  12803244070


PENDIDIKAN AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2012
Kata Pengantar
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmat-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Pasar Modal”.
Penulisan makalah merupakan salah satu tugas dan persyaratan untuk menyelesaikan tugas mata kuliah hukum bisnis. Prodi Pendidikan Akuntansi, Fakultas Ekonomi UNY.
Dalam Penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi. Untuk itu kritik dan saran yang membangun dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.

Yogyakarta,   Oktober 2012

Penyusun













BAB I
PENDAHULUAN
A.      LATAR BELAKANG

B.      TUJUAN
1.      Mendefinisikan tentang pasar modal dan tujuannya.
2.      Memahami dasar – dasar hukumnya.
3.      Mengetahui produk – produk dalam pasar modal.
4.      Mengetahui para pelaku pasar modal.
5.      Menjelaskan instalasi yang terkait dengan pasar modal.
6.      Memahami lembaga penunjang dalam pasar modal.
7.      Mengetahui profesi penunjang.
8.      Mengetahui dan memahami larangan, dan sanksi.












BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pasar Modal
1.      Definisi Pasar Modal
Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli.
Dengan demikian tujuan pasar modal adalah mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilikan saham serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan penggunaannya secara produktif untuk pembangunan nasional. Efek itu sendiri adalah surat berharga.
2.      Dasar – Dasar Hukum Pasar Modal
a.      PP Nomor 45 Tahun 1995, tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal.
b.      Surat Kepmenkeu Nomor  646/KMK.010/1995, tentang pemilikan saham atau unit penyertaan reksadana oleh pemodal asing.
c.       PP Nomor 46 Tahun 1995, tentang tata cara pemeriksaan di bidang pasar modal.
3.      Produk – produk dalam Pasar Modal
Produk – produk yang terdapat dalam pasar modal antara lain :
a.      Saham
Saham merupakan penyertaan dalam modal dasar suatu perseroan terbatas, dan sebagai tanda bukti penyertaan tersebut dikeluarkan surat saham (surat kolektif) kepada pemegang saham.
b.      Obligasi
Obligasi merupakan surat pernyataan utang dari perusahaan kepada para pemberi pinjaman (para obligasi).
c.       Reksadana
Reksadana merupakan sertifikat yang menjelaskan bahwa pemilik menitipkan uang kepada pengelola reksadana untuk digunakan sebagai modal berinvestasi di pasar modal.
4.      Para Pelaku Pasar Modal
a.      Pelaku
Pelaku adalah pemberi dana atau modal baik perorangan maupun badan usaha yang menyisihkan sebagian dananya untuk usaha yang bersifat produktif, serta adanya penjual modal utau dana, yaitu suatu perusahaan yang memerlukan dana untuk keperluan usahanya.
b.      Emiten
Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum atau suatu perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal. Sedangkan pemberi modal atau penanam modal  dalam perusahaan disebut pemodal.
c.       Komoditi
Komoditi adalah barang yang diperjualbelikan, yaitu dapat berupa bursa uang, modal, timah, karet, tembakau, asuransi, dan lain-lain.
d.      Lembaga Penunjang
Lembaga penunjang adalah yang terkait dengan kegiatan pasar modal serta lembaga – lembaga swasta yang terkait sebagai profesi penunjang.
e.      Investas
Investasi merupakan kegiatan penanaman modal, baik secara langsung ataupun tidak langsung dengn harapan pada waktunya nanti pemilik modal mendapatkan sejumlah keuntungan dari hasil penanaman modal tersebut.
5.      Instansi Terkait dalam Pasar Modal
Instansi – instansi yang terkait dalam pasar modal diantaranya :
a.      Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) ini bergerak menjadi pengelola bursa di Indonesia yang berada langsung di bawah Departemen Keuangan. Bapepam sendiri memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan, diantaranya :
1)      Tugas Bapepam
a)      Membina, mengatur, dan mengawasi kegiatan yang berlangsung sehari – hari.
b)      Bertindak sebagai wasit yang adil bagi pelaku pasar modal.
2)      Fungsi Bapepam
a)      Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, serta melindungi kepenting pemodal dan masyarakat.
b)      Bapepam bertanggung jawab kepada menteri keuangan.
3)      Kewenangan Bapepam
a)      Memberi izin usaha,izin perorangan, persetujuan , dan mewajibkan pendaftaran.
b)      Menetapkan persyaratan dan tata cara penyertaan pendaftaran serta menyatakan penundaan atau pembatalan pendaftaran.
c)      Mengadakan pemeriksaan dan penyelidikan hal – hal atau peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran terhadap undang – undang atau peraturan pelaksanaannya.
d)      Melakukan pemeriksaan terhadap emiten,  perusahaan publik, dan pihak yang disyaratkan memiliki izin usaha,izin perorangan, dan peraturan pelaksanaannya.
e)      Menunjuk pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentudalam rangka pelaksanaan wewenang Bapepam.
f)       Membekukan perencanaan suatu efek pada bursa efek atau menghentikan transaksi tertentu.
g)      Menetapkan instrumen lain sebagai efek.
b.      Bursa Efek
Bursa efek adalah lembaga (pihak) yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan sarana untuk mempertemukan penawaran, jual beli efek pihak – pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka. Sehingga dapat disimpulkan bursa efek adalah pihak yang mengambil alih fungsi Bapepam yang pertama sebagai pelaksana pasar modal.
c.       Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
Lembaga kliring dan penjaminan (LKP) adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjamin penyelesaian transaksi bursa.
d.      Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan custodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek dan pihak lain.
6.      Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal
Lembaga penunjang dalam pasar modal merupakan pendukung atau penunjang beroperasinya suatu pasar modal. Dalam menjalankan fungsinya lembaga penunjang terdiri dari :
a.      Penjamin Emisi
Yakni pihak yang membuat konrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten.
b.      Penanggung
Yakni pihak untuk memperkuat kepercayaan pemodal, dimana kewajiban pihak penanggung akan terlihat jika emiten tidak mampu atau lalai memenuhi kepentingan permodalan.
c.       Wali Amanat
Yakni pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat hutang (Obligasi). Oleh karena itu jasa wali amanat diperlukan saat penerbitan obligasi.
d.      Perantara Perdagangan Efek (Pialang)
Yakni seseorang yang dapat dipercaya untuk menyampaikan harga jual dan beli saham atau obligasi yang disediakan oleh bursa efek.
e.      Pedagang Efek
Yakni pemodal yang melakukan jual beli efek.
f.        Perusahaan Surat Berharga
Yakni suatu perusahaan yang tercacat di bursa efek yang mengkhususkan diri di perdagangan efek,pelaku kegiatan (underwriter), perantara perdagangan efek dan penyediaan jasa pengelola dana.
g.      Perusahaan Pengelola Dana
Yakni suatu pihak yang ditunjuk pemodal untuk melakukan pengelolaan dana dan penyimpanan data.
h.      Biro Administrasi Efek (BAE)
Yakni pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek, termasuk mewakili nasabahnya dalam pengurusan dividen.
7.      Profesi Penunjang dalam Pasar Modal
Profesi penunjang dalam pasar modal antara lain :
a.      Notaris
b.      Konsultan Hukum
c.       Akuntan Publik
d.      Perusahaan Penilai
8.      Larangan dan Sanksi dalam Pasar Modal
a.      Larangan
1)      Penipuan dan manipulasi dalam kegiatan perdagangan efek.
2)      Perdagangan orang dalam.
3)      Larangan bagi orang dalam,untuk memberi informasi dan mempengaru pihak lain.
4)      Larangan bagi pihak yang dipersamakan dengan orang dalam.
5)      Perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam.
b.      Sanksi terhadap larangan
1)      Sanksi administrasi, seperti peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha.
2)      Sanksi pidana, seperti pidana dan denda
           





No comments:

Post a Comment