MAKALAH HUKUM BISNIS
PASAR MODAL
Disusun guna memenuhi tugas mata
kuliah hukum bisnis
Disusun oleh:
Shabrina Irmayanti 12803244006
Habibie Bagus Sambada 12803244018
Syahril
Siddiq 12803244070
PENDIDIKAN AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI
YOGYAKARTA
2012
Kata Pengantar
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Allah SWT atas rahmat-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah
yang berjudul “Pasar Modal”.
Penulisan makalah merupakan salah
satu tugas dan persyaratan untuk menyelesaikan tugas mata kuliah hukum bisnis.
Prodi Pendidikan Akuntansi, Fakultas Ekonomi UNY.
Dalam Penulisan makalah ini penulis
merasa masih banyak kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi. Untuk
itu kritik dan saran yang membangun dari semua pihak sangat penulis harapkan
demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima
kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini
dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita.
Amin.
Yogyakarta, Oktober
2012
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
B. TUJUAN
1. Mendefinisikan tentang pasar modal
dan tujuannya.
2. Memahami dasar – dasar hukumnya.
3. Mengetahui produk – produk dalam
pasar modal.
4. Mengetahui para pelaku pasar modal.
5. Menjelaskan instalasi yang terkait
dengan pasar modal.
6. Memahami lembaga penunjang dalam
pasar modal.
7. Mengetahui profesi penunjang.
8. Mengetahui dan memahami larangan, dan
sanksi.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pasar Modal
1.
Definisi Pasar Modal
Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan
penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan publik yang berkaitan
dengan efek yang diterbitkannya, atau lembaga profesi yang berkaitan dengan
efek untuk melakukan transaksi jual beli.
Dengan demikian tujuan pasar modal adalah
mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilikan saham serta
meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan penggunaannya
secara produktif untuk pembangunan nasional. Efek itu sendiri adalah surat
berharga.
2.
Dasar – Dasar Hukum Pasar Modal
a.
PP Nomor 45 Tahun 1995, tentang penyelenggaraan kegiatan
di bidang pasar modal.
b.
Surat Kepmenkeu Nomor 646/KMK.010/1995, tentang pemilikan saham
atau unit penyertaan reksadana oleh pemodal asing.
c.
PP Nomor 46 Tahun 1995, tentang tata cara
pemeriksaan di bidang pasar modal.
3.
Produk – produk dalam Pasar Modal
Produk –
produk yang terdapat dalam pasar modal antara lain :
a.
Saham
Saham
merupakan penyertaan dalam modal dasar suatu perseroan terbatas, dan sebagai tanda
bukti penyertaan tersebut dikeluarkan surat saham (surat kolektif) kepada
pemegang saham.
b.
Obligasi
Obligasi
merupakan surat pernyataan utang dari perusahaan kepada para pemberi pinjaman
(para obligasi).
c.
Reksadana
Reksadana
merupakan sertifikat yang menjelaskan bahwa pemilik menitipkan uang kepada
pengelola reksadana untuk digunakan sebagai modal berinvestasi di pasar modal.
4.
Para Pelaku Pasar Modal
a.
Pelaku
Pelaku
adalah pemberi dana atau modal baik perorangan maupun badan usaha yang
menyisihkan sebagian dananya untuk usaha yang bersifat produktif, serta adanya
penjual modal utau dana, yaitu suatu perusahaan yang memerlukan dana untuk
keperluan usahanya.
b.
Emiten
Emiten
adalah pihak yang melakukan penawaran umum atau suatu perusahaan yang
memperoleh dana melalui pasar modal. Sedangkan pemberi modal atau penanam
modal dalam perusahaan disebut pemodal.
c.
Komoditi
Komoditi
adalah barang yang diperjualbelikan, yaitu dapat berupa bursa uang, modal,
timah, karet, tembakau, asuransi, dan lain-lain.
d.
Lembaga Penunjang
Lembaga
penunjang adalah yang terkait dengan kegiatan pasar modal serta lembaga –
lembaga swasta yang terkait sebagai profesi penunjang.
e.
Investas
Investasi
merupakan kegiatan penanaman modal, baik secara langsung ataupun tidak langsung
dengn harapan pada waktunya nanti pemilik modal mendapatkan sejumlah keuntungan
dari hasil penanaman modal tersebut.
5.
Instansi Terkait dalam Pasar Modal
Instansi –
instansi yang terkait dalam pasar modal diantaranya :
a.
Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
Badan
Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) ini bergerak menjadi pengelola bursa di
Indonesia yang berada langsung di bawah Departemen Keuangan. Bapepam sendiri
memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan, diantaranya :
1)
Tugas Bapepam
a)
Membina, mengatur, dan mengawasi kegiatan yang
berlangsung sehari – hari.
b)
Bertindak sebagai wasit yang adil bagi pelaku pasar
modal.
2)
Fungsi Bapepam
a)
Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur,
wajar, efisien, serta melindungi kepenting pemodal dan masyarakat.
b)
Bapepam bertanggung jawab kepada menteri keuangan.
3)
Kewenangan Bapepam
a)
Memberi izin usaha,izin perorangan, persetujuan ,
dan mewajibkan pendaftaran.
b)
Menetapkan persyaratan dan tata cara penyertaan
pendaftaran serta menyatakan penundaan atau pembatalan pendaftaran.
c)
Mengadakan pemeriksaan dan penyelidikan hal – hal
atau peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran terhadap undang – undang atau
peraturan pelaksanaannya.
d)
Melakukan pemeriksaan terhadap emiten, perusahaan publik, dan pihak yang disyaratkan
memiliki izin usaha,izin perorangan, dan peraturan pelaksanaannya.
e)
Menunjuk pihak lain untuk melakukan pemeriksaan
tertentudalam rangka pelaksanaan wewenang Bapepam.
f)
Membekukan perencanaan suatu efek pada bursa efek
atau menghentikan transaksi tertentu.
g)
Menetapkan instrumen lain sebagai efek.
b.
Bursa Efek
Bursa efek
adalah lembaga (pihak) yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan sarana
untuk mempertemukan penawaran, jual beli efek pihak – pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan efek diantara mereka. Sehingga dapat disimpulkan bursa efek
adalah pihak yang mengambil alih fungsi Bapepam yang pertama sebagai pelaksana
pasar modal.
c.
Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
Lembaga
kliring dan penjaminan (LKP) adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring
dan penjamin penyelesaian transaksi bursa.
d.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan custodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek dan pihak
lain.
6.
Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal
Lembaga
penunjang dalam pasar modal merupakan pendukung atau penunjang beroperasinya
suatu pasar modal. Dalam menjalankan fungsinya lembaga penunjang terdiri dari :
a.
Penjamin Emisi
Yakni pihak
yang membuat konrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi
kepentingan emiten.
b.
Penanggung
Yakni pihak
untuk memperkuat kepercayaan pemodal, dimana kewajiban pihak penanggung akan
terlihat jika emiten tidak mampu atau lalai memenuhi kepentingan permodalan.
c.
Wali Amanat
Yakni pihak
yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat hutang (Obligasi). Oleh
karena itu jasa wali amanat diperlukan saat penerbitan obligasi.
d.
Perantara Perdagangan Efek (Pialang)
Yakni seseorang
yang dapat dipercaya untuk menyampaikan harga jual dan beli saham atau obligasi
yang disediakan oleh bursa efek.
e.
Pedagang Efek
Yakni
pemodal yang melakukan jual beli efek.
f.
Perusahaan Surat Berharga
Yakni suatu
perusahaan yang tercacat di bursa efek yang mengkhususkan diri di perdagangan
efek,pelaku kegiatan (underwriter), perantara perdagangan efek dan penyediaan
jasa pengelola dana.
g.
Perusahaan Pengelola Dana
Yakni suatu
pihak yang ditunjuk pemodal untuk melakukan pengelolaan dana dan penyimpanan data.
h.
Biro Administrasi Efek (BAE)
Yakni pihak
yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek,
termasuk mewakili nasabahnya dalam pengurusan dividen.
7.
Profesi Penunjang dalam Pasar Modal
Profesi
penunjang dalam pasar modal antara lain :
a.
Notaris
b.
Konsultan Hukum
c.
Akuntan Publik
d.
Perusahaan Penilai
8.
Larangan dan Sanksi dalam Pasar Modal
a.
Larangan
1)
Penipuan dan manipulasi dalam kegiatan perdagangan
efek.
2)
Perdagangan orang dalam.
3)
Larangan bagi orang dalam,untuk memberi informasi
dan mempengaru pihak lain.
4)
Larangan bagi pihak yang dipersamakan dengan orang
dalam.
5)
Perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam.
b.
Sanksi terhadap larangan
1)
Sanksi administrasi, seperti peringatan tertulis,
denda, pembatasan kegiatan usaha.
2)
Sanksi pidana, seperti pidana dan denda
No comments:
Post a Comment