Sunday 28 September 2014

LAPORAN KKL

LAPORAN
KULIAH KERJA LAPANGAN
“KONTRIBUSI PAJAK DAN INDUSTRI TERHADAP PENINGKATAN PEREKONOMIAN INDONESIA”





Disusun oleh:

      Habibie Bagus Sambada, DKK          

PENDIDIKAN AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2012/2013

KATA PENGANTAR 
  Puji syukur kami panjatkan kehadiran  Allah SWT, karena atas rahmat dan karunianya-Nya sehingga kegiatan Kuliah Kerja Lapangan / Nyata (KKL/ KKN) ini hingga penyusunan laporan kegiatan Kuliah Kerja Lapangan dapat diselesaikan dengan baik dan tepat pada waktu yang telah ditentukan. Sholawat serta salampun kami haturkan kepada  junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW dan para sahabatnya, yang telah memberikan tauladan baik sehingga akal dan fikiran penyusun mampu menyelesaikan Laporan Kuliah Kerja Lapangan/ Nyata (KKL/KKN) ini, semoga kita termasuk umatnya yang kelak mendapatkan syafa’at  dalam menuntut ilmu.
Dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah banyak membantu dalam pelaksanaan dan penyusunan laporan Kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL). Dalam penyusunan laporan ini, kami menyadari masih banyak kekurangan baik dari segi susunan serta cara penulisan laporan ini, karenanya saran dan kritik yang sifatnya membangun demi kesempurnaan laporan ini sangat kami harapkan.
Akhirnya, semoga laporan ini bisa bermanfaat bagi para pembaca pada umumnya dan juga bermanfaat bagi penyusun pada khususnya.

Yogyakarta,  April 2013

Penyusun

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
 Sektor industri merupakan komponen utama dalam pembangunan ekonomi nasional. Sektor ini tidak saja berpotensi mampu memberikan kontribusi ekonomi yang besar melalui nilai tambah, lapangan kerja dan devisa, tetapi juga mampu memberikan kontribusi yang besar dalam transformasi struktural bangsa ke arah modernisasi kehidupan masyarakat yang menunjang pembentukan daya saing nasional dan endpatan pajak. Selama dua dasawarsa sebelum krisis ekonomi, peran sektor industri terhadap perekonomian nasional hampir mencapai 25%.
 Sejak pertengahan tahun 1980-an peranan sektor industri manufaktur mulai meningkat, menyamai peranan sektor migas dan pertanian. Perkembangan yang menakjubkan tidak hanya terjadi di dalam negeri, tetapi juga dalam perdagangan internasional. Pada tahun 1996, nilai ekspor non migas mencapai 76,44% dari seluruh nilai ekspor Indonesia. Sekitar 61,14% diantaranya berasal dari ekspor barang industri. Kemajuan ekonomi yang diraih Indonesia pada saat itu, menyebabkan Bank Dunia memasukkan Indonesia sebagai salah satu Negara Ajaib di Asia Timur (The East Asian Miracle).
 Sumbangan sektor industri terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional di tahun 1996 adalah sebesar 22,1%, sedangkan pada tahun 2004 sebesar 24,6% dan pada tahun 2003 sebesar 25,0%. Cabang industri yang memberikan sumbangan terbesar terhadap PDB pada tahun 2004 adalah industri makanan, minuman dan tembakau, meskipun tahun 2004 mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun sebelum 2003, yaitu sebesar 6,9%. Kontribusi terbesar lainnya adalah industri alat angkut, mesin dan peralatan sebesar 5,5%, produk industri pupuk, kimia serta barang dari karet sebesar 4,2%.
Di sisi lain, Industri Besar dan Menengah (IBM) memberikan kontribusi yang dominan dari sisi nilai output. Pada tahun 2002, IBM menyumbang 91,6% dari keseluruhan nilai output, menyerap sekitar 39,9% dari total kesempatan kerja, namun dari sisi unit usaha hanya menyumbang 0,8% dari total unit usaha yang ada. Pada tahun 2006, IBM menyumbang 89,7% dari keseluruhan nilai output,

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana kegiatan produksi di pabrik Traktor Quick?
2.      Apa itu pajak?
3.      Bagaimana sejarah dan info-info perpajakan di Kanwil DJP DIY?
4.      Bagaiamana peranan sektor industri dan pajak pada perekonomian negara?
C.    Tujuan
1.      Mengetahui kegiatan produksi di pabrik Traktor Quick.
2.      Mengetahui tentang pajak.
3.      Mengetahui sejarah dan info-info perpajakan di Kanwil DJP DIY.
4.      Mengetahui peranan sektor industri dan pajak pada perekonomian negara.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Proses produksi
Dalam Riset dan Desain perancangan sebuah produk, Traktor Quick menggunakan sistim komputerisasi yang canggih dan modern dengan software :
1.      CAD (Computer Aided Design), untuk membuat gambar kerja 3 dimensi yang presisi dan berkualitas baik.
2.      CAE (Computer Aided Engineering), untuk mensimulasi / menghitung kekuatan masing-masing part dalam gambar kerja
Produk baru yang diciptakan CV. KHS dilakukan dengan Riset dan Uji Lapangan yang terencana dan pengawasan yang teliti, sehingga menghasilkan produk berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan konsumen. Untuk menghasilkan produk berkualitas baik, pabrik kami menggunakan mesin-mesin dengan teknologi tinggi dan memakai software Cad Cam (Computer Aided Design-Computer Aided Manufacturing). Pabrik Traktor Quick dilengkapi dengan mesin-mesin produksi jenis CNC machining center, CNC lathe, CNC grinding, CNC induction Hardening sebanyak 86 unit. Mesin-mesin pendukung lain (baik automatic dan conventional) : Lathe, Grinding, Boring, Milling, Drill/Taping, Broaching, Resharpening Tools, Facing & Center sebanyak 58 unit. Beberapa mesin-mesin pembuat gear sebanyak 30 unit. Pada proses perakitan, pabrik Traktor Quick memiliki fasilitas robot welding sebanyak 12 unit.

            Pabrik Traktor Quick memiliki unit pengecoran logam dengan kapasitas 1,5 ton dan 0,5 ton menggunakan tanur induksi dengan daya listrik sebesar 1,4 Mega Watt. Didukung dengan laboratorium yang memantau kualitas logam agar sesuai standard yang ditetapkan seperti sand laboratories, metallo graphic laboratories, microstrucure, CE meter, spectrometer analyzer. Fasilitas di pengecoran logam : sand mixer, moulding machine, shot blasting machine, pattern shop, sand plant, medium frequency induction furnace, tilting furnace for alumunium, shell core machine, pedestal grinder.
Untuk menghasilkan produk berkapasitas besar pengerjaan plat, pabrik Traktor Quick memiliki fasilitas mesin press hidrolik dengan kapasitas 50 - 600 ton sebanyak 6 unit dan mesin power press dengan kapasitas 80 - 200 ton sebanyak 16 unit.
Untuk menghasilkan standard kualitas yang baik, pabrik kami menggunakan mesin-mesin inspeksi yang presisi dan juga menggunakan CNC, misalnya CNC gear tester, salah satunya CNC Coordinate Measuring Machine yang mampu mengukur dengan ketelitian yang tinggi, sehingga kualitas komponen dapat dipastkan memenuhi standard.
Mesin-mesin pendukung :
1.      CMM (1 unit), CNC CMM (1 unit)
2.      CNC gear tester (1 unit)
3.      Hardness tester (4 unit)
4.      Roughness tester (1 unit)
5.      Micro cutting (1 set), micro tri gloss (1 unit)
6.      Tachometer infrared (1 unit), vibrometer (1 unit), valve spring tester (1 unit)
7.      Posi test (1 unit), cyclic corrosion test /CCT (1 unit)
8.      Block gauge set (1 set), dial gauge tester (1 unit)
B.     Pajak
Sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terlihat bahwa salah satu sumber penerimaan negara adalah bersumber dari sektor pajak. Definisi pajak dikemukakan oleh Remsky K. Judisseno (1997:5) adalah sebagai berikut: “Pajak adalah suatu kewjiban kenegaraan dan pengapdiaan peran aktif warga negara dan anggota masyarakat lainnya untuk membiayai berbagai keperluan negara berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan dan negara”.
Dari definisi pajak tersebut di atas jelas bahwa pajak merupakan kewajiban kenegaraan dan pengabdian peran aktif warga negara dalam upaya pembiayaan pembangunan nasional kewajiban perpajakan setiap warga negara diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan-peraturan pemerintah.
Undang-Undang Perpajakan memberikan kepercayaan kepada setiap wajib pajak untuk melakukan kegiatan perpajakannya sendiri mulai dari menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya ke kantor pelayanan pajak. Pajak yang dibayar oleh wajib pajak dimaksudkan untuk membantu pemerintah dalam membiayai keperluan penyelenggaraan kenegaraan yakni pembangunan nasional, dimana pelaksanaan pembangunan nasional diatur dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan bangsa dan negara.
Kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan system perpajakan yang dianut oleh pemerintah yakni sistem self-assessment yang berarti wajib pajak melakukan sendiri kewajiban perpajakannya. Dengan adanya sistem self-assessment tersebut, pemerintah mengharapkan kejujuran dan kesadaran dari setiap wajib pajak untuk melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku.
Sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku pada saat ini menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang telah menetap di Indonesia selama 183 hari secara berturut-turut dan memperolah penghasilan dari kegiatan usahanya wajib untuk melakukan kegiatan perpajakannya sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dengan adanya system self-assessment yang diterapkan oleh pemerintah dalam bidang perpajakan, berarti kewajiban perpajakan setiap wajib pajak, dihitung, diperhitungkan, dibayar, dan dilaporkan sendiri oleh wajib pajak ke pemerintah dalam hal ini kantor pelayanan pajak dimana wajib pajak terdaftar atau berdomisili. Dalam bukunya, Merdiasmo (2002:1) mengemukakan pengertian pajak sebagai berikut: “Pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat di paksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”.
Pada umumnya Pajak dapat dikelompokkan menjadi:
1.      Menurut  Golongannya
a.       Pajak Langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contohnya: Pajak Penghasilan
b.      Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Pertambahan nilai.

2.      Menurut Sifatnya

a.       Pajak subjektif, yaitu Pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: Pajak Penghasilan.
b.      Pajak Objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas BArang mewah.
3.      Menurut Lembaga Pemungutnya
a.       Pajak Pusat, yaitu Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
b.      Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Contoh: Pajak kendaraan dan Bea balik nama kendaraan bermotor, pajak hotel dan restoran (pengganti pajak pembangunan), pajak hiburan, dan pajak penerangan jalan.
Asas-asas pemungutan pajak yang dikemukakan oleh Pudyatmoko (2000:4) bahwa pungutan pajak didasarkan pada :
  1. Equality, adalah pungutan pajak yang adil dan merata.
  2. Certainty, adalah Penetapan pajak yang tidak di tentukan wewenang-wewenang.
  3. Conveinance, adalah pembayaran pajak sebaiknya sesuai dengan saat yang tidak menyulitkan wajib pajak.
  4. Economy, biaya pungutan dan biaya pemenuhan kewajiban pajak bagi wajib pajak ditetapkan seminimum mungkin.
Dalam pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan yakni Undang-Undang No.17 Tahun 2000, setiap wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya wajib menyetor ke kas negara pajak atas penghasilan yang diterimanya. Besarnya kewajiban perpajakan wajib pajak tersebut diatur dalam Undang-Undang Perpajakan dan peraturan pemerintah.
C.    Sejarah dan Info-Info Perpajakan di Kanwil DJP DIY
Sejarah perjalanan reformasi birokrasi nampaknya tidak terasa sudah dimulai sejak tahun 2002 yang dimasinisi oleh Depertemen Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai lokomotifnya. Tentunya hal ini tidak mengagetkan dengan dimulainya DJP sebagai instansi percontohan reformasi birokrasi dalam memberikan pelayanan prima dan pelaksanaan good governance mengingat kedudukan DJP sebagai instansi yang sangat strategis. Modernisasi Kanwil DJP di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta di mulai pada tanggal 6 November 2007 dengan diresmikannya gedung sekaligus pembentukan Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kanwil DJP Jawa Tengah II oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Pada saat yang sama dibentuk 5 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di lingkungan Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu:


  1. KPP Pratama Yogyakarta
  2. KPP Pratama Sleman
  3. KPP Pratama Bantul
  4. KPP Pratama Wonosari
  5. KPP Pratama Wates


Info – Info perpajakan untuk kanwil DJP DIY diantaranya :
¨      Pelayanan Penyelesaian Permohonan Pendaftaran Npwp
1.
Jangka Waktu Penyelesaian:

1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap
2.
Biaya atas Jasa Pelayanan:

Tidak ada biaya
3.
Persyaratan Administrasi:

a.
Persyaratan NPWP untuk WP Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas

1)
Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor
2)
Surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurat atau kepala desa bagi orang asing

b.
Persyaratan NPWP untuk WP Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas

1)
Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor
2)
Surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurat atau kepala desa bagi orang asing
3)
Fotocopy Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang

c.
Persyaratan NPWP untuk WP Badan

1)
Fotocopy Akte Pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap
2)
Fotocopy KTP salah seorang pengurus, atau Paspor disertai Surat Keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi orang asing
3)
Fotocopy Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang
Catatan :
Dalam hal permohonan berstatus cabang, orang pribadi pengusaha tertentu, atau wanita kawin tidak pisah harta, cukup melampirkan Fotocopy kartu NPWP atau Bukti Pendaftaran WP Kantor Pusatnya

d.
Persyaratan NPWP untuk Bendaharawan sebagai Pemotong/Pemungut

1)
Fotocopy surat penunjukan sebagai bendaharawan
2)
Fotocopy tanda bukti diri KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor

e.
Persyaratan NPWP untuk Joint Operation sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong

1)
Fotocopy Perjanjian Kerjasama sebagai Joint Operation
2)
Fotocopy Kartu NPWP masing-masing anggota Joint Operation
3)
Fotocopy KTP salah seorang pengurus, atau Paspor disertai Surat Keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi orang asing

f.
Persyaratan NPWP untuk KPS/PSC

1)
Formulir pendaftaran dan perubahan data WP (KP.PDIP.4.1-00) yang telah diisi, ditandatangani dan dilampiri:
2)
Fotocopy KTP/paspor Pimpinan/Penanggungjawab BUT
3)
Fotocopy IKTA Pimpinan/Penanggungjawab BUT
4)
Fotocopy Surat Keterangan Domisili
5)
Fotocopy Surat Persetujuan dari BP Migas
6)
Fotocopy Certificate of Incorporation Of Offshore Company
7)
Fotocopy PSC Contract
8)
Fotocopy Assignment Agreement between Operator and Share Holder (bila ada)
9)
Fotocopy Farm In Farm Out Agreement (bila ada)
10)
Fotocopy Sales and Purchase Agreement (bila ada)
11)
Asli Surat Kuasa dengan meterai secukupnya bagi Pengurus yang diwakili (bila ada)
¨      Pelayanan Penyelesaian Permohonan Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (Ppn)
1.
Jangka Waktu Penyelesaian:

Peraturan Dirjen Pajak No. PER-122/PJ/2006
a.
2 (dua) bulan sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang memiliki risiko rendah
b.
4 (empat) bulan sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a
c.
12 (dua belas) bulan sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh:

-)
Pengusaha Kena Pajak selain Pengusaha Kena Pajak dengan kriteria tertentu dan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; atau
-)
Pengusaha Kena Pajak, termasuk Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a yang semula memiliki risiko rendah yang berdasarkan hasil pemeriksaan masa pajak sebelumnya ternyata diketahui memiliki risiko tinggi, dilakukan pemeriksaan lengkap baik satu, beberapa, maupun seluruh jenis pajak
2.
Biaya atas Jasa Pelayanan:

Tidak ada biaya
3.
Persyaratan Administrasi:

Permohonan disampaikan Wajib Pajak dengan cara:
a.
mengisi kolom yang tersedia dalam SPT Masa PPN; atau
b.
dengan surat tersendiri.
Permohonan harus dilampiri dengan:
a.
Dalam hal penyerahan BKP/JKP atau pemanfaatan JLN dilampiri dengan FP Keluaran dan FP Masukan termasuk dokumen pendukung: Faktur penjualan/pembelian; Bukti pengiriman/penerimaan barang; Bukti pembayaran/penerimaan uang
b.
Dalam hal impor BKP dilampiri dengan PIB dan SSPCP; Laporan Pemeriksaan Surveyor/LPS jika diwajibkan; Surat Kuasa/dokumen lain dari PPJK dalam hal pengurusan dikuasakan kepada PPJK
c.
Dalam hal ekspor BKP dilampiri dengan PEB; Instruksi pengangkutan (B/L) dan packing list; Fotokopi wesel ekspor/bukti penerimaan uang, atau fotokopi L/C yang telah dilegalisir; Polis asuransi asli/fotokopi yang telah dilegalisir; Sertifikasi dari instansi terkait, jika diwajibkan
d.
Dalam hal penyerahan kepada pemungut dilampiri dengan Kontrak/SPK/surat pesanan atau dokumen sejenis; SSP

Catatan:
Dalam hal produk hukum yang diterbitkan berupa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), proses berlanjut ke SOP Pelayanan Penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP)
¨      Pelayanan Penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (Spmkp)
1.
Jangka Waktu Penyelesaian:

3 (tiga) minggu sejak SKPLB diterbitkan atau 3 (tiga) minggu sejak permohonan diterima lengkap
2.
Biaya atas Jasa Pelayanan:

Tidak ada
3.
Persyaratan Administrasi:

a.
Permohonan disampaikan Wajib Pajak dengan menyampaikan nama bank penerima dan nomor rekening Wajib Pajak

b.
Pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak harus diperhitungkan dengan utang pajak (pusat maupun cabang-cabangnya)

c.
Kelebihan tersebut juga dapat diperhitungkan dengan pajak yang akan terutang atau utang pajak atas nama WP lain dengan persetujuan WP

d.
Perhitungan di atas dilakukan dengan pemindahbukuan (dapat dilihat pada pelayanan Pemindahbukuan)
¨      Pelayanan Penyelesaian Permohonan Keberatan Penetapan Pajak
1.
Jangka Waktu Penyelesaian:

9 (sembilan) bulan sejak tanggal diterima permohonan lengkap
2.
Biaya atas Jasa Pelayanan:

Tidak ada biaya
3.
Persyaratan Administrasi:

a.
Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
b.
Mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan WP
c.
Mengemukakan alasan-alasan yang jelas dan lengkap
d.
Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPKB/SKPKBT/SKPN/SKPLB atau tanggal pemotongan/pemungutan pajak, kecuali apabila WP dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya
e.
Satu surat keberatan diajukan terhadap satu jenis pajak dan satu tahun pajak (satu skp atau pemotongan/pemungutan pajak) dengan melampirkan fotokopi skp atau bukti pemotongan/pemungutan pajak yang diajukan keberatan
f.
Ditandatangani oleh Pengurus. Dalam hal ditandatangani oleh kuasa, harus dilampiri dengan surat kuasa khusus bermeterai
Catatan
Berdasarkan Lampiran II Peraturan Dirjen Pajak No. PER-165/PJ/2005 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-297/PJ/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Dirjen Pajak yang Dilimpahkan Kepada Para Pejabat di Lingkungan Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus dan Kanwil Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar, menyatakan bahwa penerbitan Keputusan atas keberatan yang diajukan oleh WP sehubungan dengan ketetapan Pajak dilimpahkan kepada Kepala Kanwil, kecuali atas keberatan sehubungan dengan ketetapan hasil pemeriksaan Pejabat Fungsional Pemeriksa Kantor Pusat dan Kanwil Ditjen Pajak
¨      Pelayanan Penyelesaian Pemberian Ijin Prinsip Pembebasan Pph Pasal 22 Impor
1.
Jangka Waktu Penyelesaian:

3 (tiga) minggu sejak surat permohonan diterima lengkap
2.
Biaya atas Jasa Pelayanan:

Tidak ada biaya
3.
Persyaratan Administrasi:

a.
Perhitungan PPh terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima
b.
Rencana impor dan fotokopi masterlist yang masih berlaku untuk pembebasan PPh Pasal 22 Impor barang modal, realisasi impor untuk perpanjangan SKP PPh Pasal 22 Impor
c.
Daftar pemberi penghasilan dan fotokopi SPT Tahunan PPh badan tahun sebelumnya
¨      Pelayanan Penyelesaian Surat Keterangan Bebas (Skb) Pemungutan PPh Pasal 22 Impor
1.
Jangka Waktu Penyelesaian:

5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan diterima lengkap
2.
Biaya atas Jasa Pelayanan:

Tidak ada biaya
3.
Persyaratan Administrasi:

Dokumen Impor
Catatan:
Wajib Pajak masih mempunyai kuota sesuai ijin prinsip yang telah dikeluarkan
¨      Pelayanan Penyelesaian Permohonan Wp Atas Pengurangan Pbb
1.
Jangka Waktu Penyelesaian:

2 (dua) bulan sejak surat permohonan diterima lengkap
2.
Biaya atas Jasa Pelayanan:

Tidak ada biaya
3.
Persyaratan Administrasi:

a.
Permohonan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mencantumkan besarnya prosentase pengurangan yang dimohonkan
b.
Permohonan diajukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung:

1)
Sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKP; atau
2)
Sejak terjadinya bencana alam atau sebab-sebab lain yang luar biasa

c.
Telah melunasi PBB untuk tahun sebelumnya atas obyek pajak yang sama

d.
Permohonan dilampiri:

1)
Untuk perorangan:

-
Fotocopy SPPT/SKP dari tahun pajak yang diajukan permohonan pengurangan
-
Fotocopy Kartu Tanda Anggota Veteran, bagi anggota Veteran
Catatan:
Permohonan dapat diajukan secara kolektif

2)
Untuk Wajib Pajak Badan:

-
Fotocopy SPPT/SKP dari tahun pajak yang diajukan permohonan pengurangan
-
Fotocopy SPT PPh tahun pajak terakhir beserta lampirannya
-
Laporan Keuangan
D.    Peranan Sektor Industri dan Pajak pada Perekonomian Negara
            Ditengah hiruk pikuknya tuntutan kenaikan Upah Minimun Propinsi (UMP) yang perlu dicarikan solusi cepat oleh Pemerintah, Dunia Usaha dan Pekerja, sehingga tidak mengganggu kinerja sektor industri dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional. Industri Pengolahan Non Migas masih menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional selama tahun 2012. Sesuai dengan data EPS yang diolah Kementerian Perindustrian pada triwulan III 2012 misalnya, sektor ini menunjukkan pertumbuhan yang cukup tinggi, yaitu sebesar 7,3%. Walaupun industri migas mengalami kontraksi sekitar 5%, namun tingginya pertumbuhan Industri Pengolahan Non Migas mengakibatkan Sektor Industri Pengolahan mengalami pertumbuhan sebesar 6,4%. Sebagaimana disampaikan Menteri Perindustrian M S Hidayat dalam paparan akhir tahun 2012 lalu, pertumbuhan sebesar 6,4% tersebut Sektor Industri Pengolahan menjadi motor pertumbuhan utama dan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi terbesar pada triwulan III 2012.
            Meskipun ketidakpastian perekonomian dunia masih terus berlangsung, namun kondisi perekonomian Indonesia tetap berjalan dengan pertumbuhan yang cukup tinggi. Pada triwulan III 2012 pertumbuhan ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 6,2%, dan merupakan pertumbuhan tertinggi kedua di Asia setelah China, dan ke-5 tertinggi di dunia.Dari pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 6,2% itu, Sektor Industri Pengolahan menyumbang pertumbuhan sebesar 1,62%. Kemudian diikuti oleh Sektor Perdagang'an, Hotel, dan Restoran yang menyumbang sebesar 1,22% dan Sektor Pengangkutan dan Komunikasi menyumbang sebesar 1,02%. Sedangkan kontribusi sektor-sektor lainnya di bawah 1%.     Dicapainya pertumbuhan Industri Non Migas sebesar 7,3% pada triwulan III 2012, tidak saja lebih tinggi dari pertumbuhan triwulan II2012 sebesar 6,1%, tetapi juga lebih tinggi dari pertumbuhan triwulan III tahun 2011 yang mencapai 7,2% (yoy). Dengan pertqmbuhan sebesar 7,3% tersebut, fnaka pertumbuhan Industri Npn Migas kembali lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasibnal. Dan dengan pertumbuhan tersebut, maka secara kumulatif hingga triwulan III tahun 2012, pertumbuhan Industri Non Migas mencapai sebesar 6,5%.
            Pertumbuhan industri tersebut didukung oleh tingginya tingkat konsumsi masyarakat, dan meningkatnya investasi di sektor industri secara sangat signifikan sehingga menyebabkan tetap terjaganya kinerja sektor industri manufaktur hingga saat ini. Beberapa investasi yang menonjol pada Januari-September 2012 nilai investasi PMA pada Industri Non Migas mencapai sekitar US$ 8,6 milyar, atau meningkat 65,9% terhadap nilai investasi pada periode yang sama tahun 2011. Sementara nilai investasi PMDN pada Januari-September 2012 mencapai Rp 38,1 triliun, atau meningkat sebesar 40,19% dari periode yang sama tahun sebelumnya.Dicapainya pertumbuhan industri non migas sebesar 6,5% hingga triwulan III 2012 didukung oleh kinerja pertumbuhan sebagian besar kelompok Industri Non Migas, yang mengalami pertumbuhan cukup tinggi. Pertumbuhan tertinggi dicapai kelompok Industri Pupuk, Kimia & Barang dari karet sebesar 8,91%. Kemudian diikuti kelompok Industri Semen dan Barang Galian Bukan Logam sebesar 8,75%. Kelompok Industri Makanan, Minuman dan Tembakau, di ururutan berikutnya dengan pertumbuhan 8,22%, dan kelompok Industri Alat Angkut, Mesin dan Peralatannya sebesar 7,52%. Urutan berikutnya kelompok Industri Logam Dasar Besi dan Baja yang tumbuh sebesar 5,70%, dan kelompok Industri Tekstil, Barang Kulit & Alas Kaki sebesar 3,64%. Hasil-hasil yang dicapai tidak terlepas dari kebijakan dan upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah serta didukung oleh para pelaku usaha dan masyarakat dalam rangka pengembangan dan peningkatan daya saing industri nasional. Program dan upaya yang dilakukan pemerintah dalam pengembangan industri yang menjadi tumpuan pertumbuhan ekonomi nasional menjadi program prioritas yaitu: 1) Program Hilirisasi Industri Berbasis Agro, Migas, dan Bahan Tambang Mineral. 2) Program Peningkatan Daya Saing Industri Berbasis SDM, Pasar Domestik, dan Ekspor. 3) Program Pengembangan Industri Kecil dan Menengah dan lain sebagainya. Tantangan dan peluang industri tahun 2013 masih sangat tergantung pada kondisi perekonomian Amerika Serikat dan Uni Eropa yang masih diwarnai ketidakpastian. Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran banyak kalangan. Akan tetapi, dengan terus membaiknya kinerja sektor industri non migas dan pesatnya peningkatan investasi di sektor ini, maka pada tahun 2013 pertumbuhan indutri non migas diperkirakan bisa mencapai sedikitnya 6,8%.
            Bahkan jika upaya-upaya maksimal bisa dilakukan, industri non migas diperkirakan bisa tumbuh sekitar 7,1%, dimana dalam hal ini Industri Pupuk, Kimia & Barang dari karet, Industri Semen & Barang Galian bukan logam; Industri Makanan & Minuman, dan Industri Otomotif diharapkan bisa menjadi motor pertumbuhan industri manufaktur. Apabila berbagai permasalahan yang menghambat pertumbuhan sektor industri seperti penyediaan infrastuktur, ketersediaan gas, listrik dan iklim investasi yang kondusif dapat ditemukan solusinya, maka sektor industri di yakini dapat berperan lebih besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan pertumbuhan industri non migas tersebut, maka pertumbuhan sektor industri pengolahan secara keseluruhan diperkirakan bisa mencapai 6,2 - 6,5% pada tahun 2013 dan pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan bisa mencapai 6,2 - 6,7%.  


BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dalam Riset dan Desain perancangan sebuah produk, Traktor Quick menggunakan sistim komputerisasi yang canggih dan modern. Salah satu sumber penerimaan negara adalah bersumber dari sektor pajak. Undang-Undang Perpajakan memberikan kepercayaan kepada setiap wajib pajak untuk melakukan kegiatan perpajakannya sendiri mulai dari menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya ke kantor pelayanan pajak. Info – Info perpajakan untuk kanwil DJP DIY diantaranya : Pelayanan Penyelesaian Permohonan Pendaftaran Npwp, Pelayanan Penyelesaian Permohonan Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (Ppn), Pelayanan Penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (Spmkp), Pelayanan Penyelesaian Pemberian Ijin Prinsip Pembebasan Pph Pasal 22, Pelayanan Penyelesaian Permohonan Wp Atas Pengurangan Pbb. Sektor Industri menjadi motor pertumbuhan utama dan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi terbesar
  

DAFTAR PUSTAKA




No comments:

Post a Comment