LAPORAN
KULIAH KERJA LAPANGAN
“KONTRIBUSI PAJAK DAN INDUSTRI
TERHADAP PENINGKATAN PEREKONOMIAN INDONESIA”
Disusun oleh:
Habibie Bagus Sambada, DKK
PENDIDIKAN AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2012/2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan
kehadiran Allah SWT, karena atas rahmat
dan karunianya-Nya sehingga kegiatan Kuliah Kerja Lapangan / Nyata (KKL/ KKN)
ini hingga penyusunan laporan kegiatan Kuliah Kerja Lapangan dapat diselesaikan
dengan baik dan tepat pada waktu yang telah ditentukan. Sholawat serta
salampun kami haturkan kepada junjungan
kita Nabi Besar Muhammad SAW dan para sahabatnya, yang telah memberikan
tauladan baik sehingga akal dan fikiran penyusun mampu menyelesaikan Laporan
Kuliah Kerja Lapangan/ Nyata (KKL/KKN) ini, semoga kita termasuk umatnya yang
kelak mendapatkan syafa’at dalam
menuntut ilmu.
Dalam kesempatan ini kami
mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah banyak membantu dalam
pelaksanaan dan penyusunan laporan Kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL). Dalam
penyusunan laporan ini, kami menyadari masih banyak kekurangan baik dari segi
susunan serta cara penulisan laporan ini, karenanya saran dan kritik yang
sifatnya membangun demi kesempurnaan laporan ini sangat kami harapkan.
Akhirnya, semoga laporan ini bisa
bermanfaat bagi para pembaca pada umumnya dan juga bermanfaat bagi penyusun
pada khususnya.
Yogyakarta, April 2013
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Sektor industri merupakan komponen utama dalam
pembangunan ekonomi nasional. Sektor ini tidak saja berpotensi mampu memberikan
kontribusi ekonomi yang besar melalui nilai tambah, lapangan kerja dan devisa,
tetapi juga mampu memberikan kontribusi yang besar dalam transformasi
struktural bangsa ke arah modernisasi kehidupan masyarakat yang menunjang
pembentukan daya saing nasional dan endpatan pajak. Selama dua dasawarsa
sebelum krisis ekonomi, peran sektor industri terhadap perekonomian nasional
hampir mencapai 25%.
Sejak pertengahan tahun 1980-an peranan sektor
industri manufaktur mulai meningkat, menyamai peranan sektor migas dan
pertanian. Perkembangan yang menakjubkan tidak hanya terjadi di dalam negeri,
tetapi juga dalam perdagangan internasional. Pada tahun 1996, nilai ekspor non
migas mencapai 76,44% dari seluruh nilai ekspor Indonesia. Sekitar 61,14%
diantaranya berasal dari ekspor barang industri. Kemajuan ekonomi yang diraih
Indonesia pada saat itu, menyebabkan Bank Dunia memasukkan Indonesia sebagai
salah satu Negara Ajaib di Asia Timur (The East Asian Miracle).
Sumbangan sektor industri terhadap Produk
Domestik Bruto (PDB) nasional di tahun 1996 adalah sebesar 22,1%, sedangkan
pada tahun 2004 sebesar 24,6% dan pada tahun 2003 sebesar 25,0%. Cabang
industri yang memberikan sumbangan terbesar terhadap PDB pada tahun 2004 adalah
industri makanan, minuman dan tembakau, meskipun tahun 2004 mengalami penurunan
jika dibandingkan dengan tahun sebelum 2003, yaitu sebesar 6,9%. Kontribusi
terbesar lainnya adalah industri alat angkut, mesin dan peralatan sebesar 5,5%,
produk industri pupuk, kimia serta barang dari karet sebesar 4,2%.
Di
sisi lain, Industri Besar dan Menengah (IBM) memberikan kontribusi yang dominan
dari sisi nilai output. Pada tahun 2002, IBM menyumbang 91,6% dari keseluruhan
nilai output, menyerap sekitar 39,9% dari total kesempatan kerja, namun dari
sisi unit usaha hanya menyumbang 0,8% dari total unit usaha yang ada. Pada
tahun 2006, IBM menyumbang 89,7% dari keseluruhan nilai output,
B.
RUMUSAN
MASALAH
1. Bagaimana
kegiatan produksi di pabrik Traktor Quick?
2. Apa
itu pajak?
3. Bagaimana
sejarah dan info-info perpajakan di Kanwil DJP DIY?
4. Bagaiamana
peranan sektor industri dan pajak pada perekonomian negara?
C.
Tujuan
1. Mengetahui
kegiatan produksi di pabrik Traktor Quick.
2. Mengetahui
tentang pajak.
3. Mengetahui
sejarah dan info-info perpajakan di Kanwil DJP DIY.
4. Mengetahui
peranan sektor industri dan pajak pada perekonomian negara.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Proses produksi
Dalam Riset dan Desain perancangan sebuah produk, Traktor Quick menggunakan
sistim komputerisasi yang canggih dan modern dengan software :
1. CAD (Computer
Aided Design), untuk membuat gambar kerja 3 dimensi yang presisi dan
berkualitas baik.
2. CAE (Computer
Aided Engineering), untuk mensimulasi / menghitung kekuatan masing-masing
part dalam gambar kerja
Produk
baru yang diciptakan CV. KHS dilakukan dengan Riset dan Uji Lapangan yang
terencana dan pengawasan yang teliti, sehingga menghasilkan produk berkualitas
dan sesuai dengan kebutuhan konsumen. Untuk menghasilkan produk berkualitas
baik, pabrik kami menggunakan mesin-mesin dengan teknologi tinggi dan memakai
software Cad Cam (Computer Aided Design-Computer Aided Manufacturing).
Pabrik Traktor Quick dilengkapi dengan mesin-mesin produksi jenis CNC
machining center, CNC lathe, CNC grinding, CNC induction Hardening
sebanyak 86 unit. Mesin-mesin pendukung lain (baik automatic dan conventional)
: Lathe, Grinding, Boring, Milling, Drill/Taping, Broaching, Resharpening Tools,
Facing & Center sebanyak 58 unit. Beberapa mesin-mesin pembuat gear
sebanyak 30 unit. Pada proses perakitan, pabrik Traktor Quick memiliki
fasilitas robot welding sebanyak 12 unit.
Pabrik Traktor Quick memiliki unit pengecoran logam dengan kapasitas 1,5 ton dan 0,5 ton menggunakan tanur induksi dengan daya listrik sebesar 1,4 Mega Watt. Didukung dengan laboratorium yang memantau kualitas logam agar sesuai standard yang ditetapkan seperti sand laboratories, metallo graphic laboratories, microstrucure, CE meter, spectrometer analyzer. Fasilitas di pengecoran logam : sand mixer, moulding machine, shot blasting machine, pattern shop, sand plant, medium frequency induction furnace, tilting furnace for alumunium, shell core machine, pedestal grinder.
Untuk
menghasilkan produk berkapasitas besar pengerjaan
plat, pabrik Traktor Quick memiliki fasilitas mesin press
hidrolik dengan kapasitas 50 - 600 ton sebanyak 6 unit dan mesin power press
dengan kapasitas 80 - 200 ton sebanyak 16 unit.
Mesin-mesin pendukung :
1.
CMM (1 unit), CNC CMM (1 unit)
2.
CNC gear tester (1 unit)
3.
Hardness tester (4 unit)
4.
Roughness tester (1 unit)
5.
Micro cutting (1 set), micro tri gloss (1
unit)
6.
Tachometer infrared (1 unit), vibrometer (1
unit), valve spring tester (1 unit)
7.
Posi test (1 unit), cyclic corrosion test
/CCT (1 unit)
8.
Block gauge set (1 set), dial gauge tester
(1 unit)
B. Pajak
Sesuai
dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terlihat bahwa salah satu
sumber penerimaan negara adalah bersumber dari sektor pajak. Definisi pajak
dikemukakan oleh Remsky K. Judisseno (1997:5) adalah sebagai berikut: “Pajak
adalah suatu kewjiban kenegaraan dan pengapdiaan peran aktif warga negara dan
anggota masyarakat lainnya untuk membiayai berbagai keperluan negara berupa
pembangunan nasional yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang dan
peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan dan negara”.
Dari
definisi pajak tersebut di atas jelas bahwa pajak merupakan kewajiban
kenegaraan dan pengabdian peran aktif warga negara dalam upaya pembiayaan
pembangunan nasional kewajiban perpajakan setiap warga negara diatur dalam
Undang-Undang dan Peraturan-peraturan pemerintah.
Undang-Undang
Perpajakan memberikan kepercayaan kepada setiap wajib pajak untuk melakukan
kegiatan perpajakannya sendiri mulai dari menghitung, membayar, dan melaporkan
kewajiban perpajakannya ke kantor pelayanan pajak. Pajak yang dibayar oleh
wajib pajak dimaksudkan untuk membantu pemerintah dalam membiayai keperluan
penyelenggaraan kenegaraan yakni pembangunan nasional, dimana pelaksanaan
pembangunan nasional diatur dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan untuk
tujuan kesejahteraan bangsa dan negara.
Kepercayaan
yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan system perpajakan yang dianut oleh
pemerintah yakni sistem self-assessment yang berarti wajib pajak melakukan
sendiri kewajiban perpajakannya. Dengan adanya sistem self-assessment tersebut,
pemerintah mengharapkan kejujuran dan kesadaran dari setiap wajib pajak untuk
melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang
berlaku.
Sesuai
dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku pada saat ini menyatakan bahwa
setiap warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang telah menetap di
Indonesia selama 183 hari secara berturut-turut dan memperolah penghasilan dari
kegiatan usahanya wajib untuk melakukan kegiatan perpajakannya sesuai dengan
Undang-Undang perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dengan adanya system self-assessment
yang diterapkan oleh pemerintah dalam bidang perpajakan, berarti kewajiban
perpajakan setiap wajib pajak, dihitung, diperhitungkan, dibayar, dan
dilaporkan sendiri oleh wajib pajak ke pemerintah dalam hal ini kantor
pelayanan pajak dimana wajib pajak terdaftar atau berdomisili. Dalam bukunya, Merdiasmo
(2002:1) mengemukakan pengertian pajak sebagai berikut: “Pajak adalah
iuran rakyat kepada negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat di paksakan)
dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat
ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”.
Pada
umumnya Pajak dapat dikelompokkan menjadi:
1. Menurut
Golongannya
a. Pajak Langsung, yaitu pajak yang
harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau
dilimpahkan kepada orang lain. Contohnya: Pajak Penghasilan
b. Pajak tidak langsung, yaitu pajak
yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang
lain. Contoh: Pajak Pertambahan nilai.
2.
Menurut
Sifatnya
a. Pajak subjektif, yaitu Pajak yang berpangkal
atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib
pajak. Contoh: Pajak Penghasilan.
b. Pajak Objektif, yaitu pajak yang
berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib
pajak. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas BArang
mewah.
3.
Menurut Lembaga Pemungutnya
a. Pajak Pusat, yaitu Pajak yang
dipungut oleh Pemerintah Pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga
negara. Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah.
b. Pajak Daerah, yaitu pajak yang
dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga
daerah. Contoh: Pajak kendaraan dan Bea balik nama kendaraan
bermotor, pajak hotel dan restoran (pengganti pajak pembangunan), pajak
hiburan, dan pajak penerangan jalan.
Asas-asas pemungutan
pajak yang dikemukakan oleh Pudyatmoko (2000:4) bahwa pungutan pajak didasarkan
pada :
- Equality, adalah pungutan pajak yang adil
dan merata.
- Certainty, adalah Penetapan pajak yang tidak
di tentukan wewenang-wewenang.
- Conveinance, adalah pembayaran pajak
sebaiknya sesuai dengan saat yang tidak menyulitkan wajib pajak.
- Economy, biaya pungutan dan biaya
pemenuhan kewajiban pajak bagi wajib pajak ditetapkan seminimum mungkin.
Dalam pelaksanaan
Undang-Undang Perpajakan yakni Undang-Undang
No.17 Tahun 2000, setiap wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari
kegiatan usahanya wajib menyetor ke kas negara pajak atas penghasilan yang
diterimanya. Besarnya kewajiban perpajakan wajib pajak tersebut diatur dalam
Undang-Undang Perpajakan dan peraturan pemerintah.
C. Sejarah dan Info-Info Perpajakan di
Kanwil DJP DIY
Sejarah perjalanan reformasi
birokrasi nampaknya tidak terasa sudah dimulai sejak tahun 2002 yang dimasinisi
oleh Depertemen Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai
lokomotifnya. Tentunya hal ini tidak mengagetkan dengan dimulainya DJP sebagai
instansi percontohan reformasi birokrasi dalam memberikan pelayanan prima dan
pelaksanaan good governance mengingat
kedudukan DJP sebagai instansi yang sangat strategis. Modernisasi Kanwil DJP di
wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta di mulai pada tanggal 6 November 2007 dengan
diresmikannya gedung sekaligus pembentukan Kanwil DJP Daerah Istimewa
Yogyakarta dan Kanwil DJP Jawa Tengah II oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani
Indrawati.
Pada saat yang sama dibentuk 5
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di lingkungan Kanwil DJP Daerah Istimewa
Yogyakarta, yaitu:
- KPP
Pratama Yogyakarta
- KPP
Pratama Sleman
- KPP
Pratama Bantul
- KPP
Pratama Wonosari
- KPP
Pratama Wates
Info – Info perpajakan
untuk kanwil DJP DIY diantaranya :
¨
Pelayanan Penyelesaian Permohonan
Pendaftaran Npwp
1.
|
Jangka Waktu Penyelesaian:
|
||
1 (satu) hari kerja
sejak permohonan diterima lengkap
|
|||
2.
|
Biaya atas Jasa Pelayanan:
|
||
Tidak ada biaya
|
|||
3.
|
Persyaratan Administrasi:
|
||
a.
|
Persyaratan NPWP untuk WP Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha
atau pekerjaan bebas
|
||
1)
|
Fotocopy KTP/Kartu
Keluarga/SIM/Paspor
|
||
2)
|
Surat keterangan
tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurat atau
kepala desa bagi orang asing
|
||
b.
|
Persyaratan NPWP untuk WP Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau
pekerjaan bebas
|
||
1)
|
Fotocopy KTP/Kartu
Keluarga/SIM/Paspor
|
||
2)
|
Surat keterangan
tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurat atau
kepala desa bagi orang asing
|
||
3)
|
Fotocopy Surat Izin
Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang
|
||
c.
|
Persyaratan NPWP untuk WP Badan
|
||
1)
|
Fotocopy Akte
Pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor
pusat bagi Bentuk Usaha Tetap
|
||
2)
|
Fotocopy KTP salah
seorang pengurus, atau Paspor disertai Surat Keterangan tempat tinggal dari
instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi orang
asing
|
||
3)
|
Fotocopy Surat Izin
Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang
|
||
Catatan :
|
|||
Dalam hal permohonan
berstatus cabang, orang pribadi pengusaha tertentu, atau wanita kawin tidak
pisah harta, cukup melampirkan Fotocopy kartu NPWP atau Bukti Pendaftaran WP
Kantor Pusatnya
|
|||
d.
|
Persyaratan NPWP untuk Bendaharawan sebagai Pemotong/Pemungut
|
||
1)
|
Fotocopy surat
penunjukan sebagai bendaharawan
|
||
2)
|
Fotocopy tanda bukti
diri KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor
|
||
e.
|
Persyaratan NPWP untuk Joint Operation sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong
|
||
1)
|
Fotocopy Perjanjian
Kerjasama sebagai Joint Operation
|
||
2)
|
Fotocopy Kartu NPWP
masing-masing anggota Joint Operation
|
||
3)
|
Fotocopy KTP salah
seorang pengurus, atau Paspor disertai Surat Keterangan tempat tinggal dari
instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi orang
asing
|
||
f.
|
Persyaratan NPWP untuk KPS/PSC
|
||
1)
|
Formulir pendaftaran
dan perubahan data WP (KP.PDIP.4.1-00) yang telah diisi, ditandatangani dan
dilampiri:
|
||
2)
|
Fotocopy KTP/paspor Pimpinan/Penanggungjawab
BUT
|
||
3)
|
Fotocopy IKTA
Pimpinan/Penanggungjawab BUT
|
||
4)
|
Fotocopy Surat
Keterangan Domisili
|
||
5)
|
Fotocopy Surat
Persetujuan dari BP Migas
|
||
6)
|
Fotocopy Certificate
of Incorporation Of Offshore Company
|
||
7)
|
Fotocopy PSC
Contract
|
||
8)
|
Fotocopy Assignment
Agreement between Operator and Share Holder (bila ada)
|
||
9)
|
Fotocopy Farm In
Farm Out Agreement (bila ada)
|
||
10)
|
Fotocopy Sales and
Purchase Agreement (bila ada)
|
||
11)
|
Asli Surat Kuasa
dengan meterai secukupnya bagi Pengurus yang diwakili (bila ada)
|
¨ Pelayanan
Penyelesaian Permohonan Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (Ppn)
1.
|
Jangka Waktu Penyelesaian:
|
||
Peraturan Dirjen
Pajak No. PER-122/PJ/2006
|
|||
a.
|
2 (dua) bulan sejak
saat diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal permohonan pengembalian
diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang memiliki risiko rendah
|
||
b.
|
4 (empat) bulan sejak
saat diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal permohonan pengembalian
diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 selain Pengusaha Kena Pajak
sebagaimana dimaksud pada huruf a
|
||
c.
|
12 (dua belas) bulan
sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal permohonan
pengembalian diajukan oleh:
|
||
-)
|
Pengusaha Kena Pajak
selain Pengusaha Kena Pajak dengan kriteria tertentu dan Pengusaha Kena Pajak
yang melakukan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf
b; atau
|
||
-)
|
Pengusaha Kena Pajak,
termasuk Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a yang semula
memiliki risiko rendah yang berdasarkan hasil pemeriksaan masa pajak
sebelumnya ternyata diketahui memiliki risiko tinggi, dilakukan pemeriksaan
lengkap baik satu, beberapa, maupun seluruh jenis pajak
|
||
2.
|
Biaya atas Jasa Pelayanan:
|
||
Tidak ada biaya
|
|||
3.
|
Persyaratan Administrasi:
|
||
Permohonan
disampaikan Wajib Pajak dengan cara:
|
|||
a.
|
mengisi kolom yang
tersedia dalam SPT Masa PPN; atau
|
||
b.
|
dengan surat tersendiri.
|
||
Permohonan harus
dilampiri dengan:
|
|||
a.
|
Dalam hal penyerahan
BKP/JKP atau pemanfaatan JLN dilampiri dengan FP Keluaran dan FP Masukan
termasuk dokumen pendukung: Faktur penjualan/pembelian; Bukti
pengiriman/penerimaan barang; Bukti pembayaran/penerimaan uang
|
||
b.
|
Dalam hal impor BKP
dilampiri dengan PIB dan SSPCP; Laporan Pemeriksaan Surveyor/LPS jika
diwajibkan; Surat Kuasa/dokumen lain dari PPJK dalam hal pengurusan
dikuasakan kepada PPJK
|
||
c.
|
Dalam hal ekspor BKP
dilampiri dengan PEB; Instruksi pengangkutan (B/L) dan packing list; Fotokopi
wesel ekspor/bukti penerimaan uang, atau fotokopi L/C yang telah dilegalisir;
Polis asuransi asli/fotokopi yang telah dilegalisir; Sertifikasi dari
instansi terkait, jika diwajibkan
|
||
d.
|
Dalam hal penyerahan
kepada pemungut dilampiri dengan Kontrak/SPK/surat pesanan atau dokumen
sejenis; SSP
|
||
Catatan:
|
|||
Dalam hal produk
hukum yang diterbitkan berupa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB),
proses berlanjut ke SOP Pelayanan Penerbitan Surat Perintah Membayar
Kelebihan Pajak (SPMKP)
|
¨ Pelayanan
Penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (Spmkp)
1.
|
Jangka Waktu Penyelesaian:
|
|
3 (tiga) minggu sejak
SKPLB diterbitkan atau 3 (tiga) minggu sejak permohonan diterima lengkap
|
||
2.
|
Biaya atas Jasa Pelayanan:
|
|
Tidak ada
|
||
3.
|
Persyaratan Administrasi:
|
|
a.
|
Permohonan
disampaikan Wajib Pajak dengan menyampaikan nama bank penerima dan nomor
rekening Wajib Pajak
|
|
b.
|
Pembayaran kembali
kelebihan pembayaran pajak harus diperhitungkan dengan utang pajak (pusat
maupun cabang-cabangnya)
|
|
c.
|
Kelebihan tersebut
juga dapat diperhitungkan dengan pajak yang akan terutang atau utang pajak
atas nama WP lain dengan persetujuan WP
|
|
d.
|
Perhitungan di atas
dilakukan dengan pemindahbukuan (dapat dilihat pada pelayanan Pemindahbukuan)
|
¨ Pelayanan
Penyelesaian Permohonan Keberatan Penetapan Pajak
1.
|
Jangka Waktu Penyelesaian:
|
|
9 (sembilan) bulan
sejak tanggal diterima permohonan lengkap
|
||
2.
|
Biaya atas Jasa Pelayanan:
|
|
Tidak ada biaya
|
||
3.
|
Persyaratan Administrasi:
|
|
a.
|
Diajukan secara
tertulis dalam bahasa Indonesia
|
|
b.
|
Mengemukakan jumlah
pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah
rugi menurut penghitungan WP
|
|
c.
|
Mengemukakan
alasan-alasan yang jelas dan lengkap
|
|
d.
|
Diajukan dalam jangka
waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPKB/SKPKBT/SKPN/SKPLB atau tanggal
pemotongan/pemungutan pajak, kecuali apabila WP dapat menunjukkan bahwa
jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar
kekuasaannya
|
|
e.
|
Satu surat keberatan
diajukan terhadap satu jenis pajak dan satu tahun pajak (satu skp atau
pemotongan/pemungutan pajak) dengan melampirkan fotokopi skp atau bukti
pemotongan/pemungutan pajak yang diajukan keberatan
|
|
f.
|
Ditandatangani oleh
Pengurus. Dalam hal ditandatangani oleh kuasa, harus dilampiri dengan surat
kuasa khusus bermeterai
|
|
Catatan
|
||
Berdasarkan Lampiran
II Peraturan Dirjen Pajak No. PER-165/PJ/2005 tentang Perubahan Ketujuh Atas
Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-297/PJ/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Dirjen
Pajak yang Dilimpahkan Kepada Para Pejabat di Lingkungan Kanwil Ditjen Pajak
Jakarta Khusus dan Kanwil Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar, menyatakan bahwa
penerbitan Keputusan atas keberatan yang diajukan oleh WP sehubungan dengan
ketetapan Pajak dilimpahkan kepada Kepala Kanwil, kecuali atas keberatan
sehubungan dengan ketetapan hasil pemeriksaan Pejabat Fungsional Pemeriksa
Kantor Pusat dan Kanwil Ditjen Pajak
|
¨
Pelayanan Penyelesaian Pemberian
Ijin Prinsip Pembebasan Pph Pasal 22 Impor
1.
|
Jangka Waktu Penyelesaian:
|
|
3 (tiga) minggu sejak
surat permohonan diterima lengkap
|
||
2.
|
Biaya atas Jasa Pelayanan:
|
|
Tidak ada biaya
|
||
3.
|
Persyaratan Administrasi:
|
|
a.
|
Perhitungan PPh
terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima
|
|
b.
|
Rencana impor dan
fotokopi masterlist yang masih berlaku untuk pembebasan PPh Pasal 22 Impor
barang modal, realisasi impor untuk perpanjangan SKP PPh Pasal 22 Impor
|
|
c.
|
Daftar pemberi penghasilan
dan fotokopi SPT Tahunan PPh badan tahun sebelumnya
|
¨
Pelayanan Penyelesaian Surat
Keterangan Bebas (Skb) Pemungutan PPh Pasal 22 Impor
1.
|
Jangka Waktu Penyelesaian:
|
|
5 (lima) hari kerja
sejak surat permohonan diterima lengkap
|
||
2.
|
Biaya atas Jasa Pelayanan:
|
|
Tidak ada biaya
|
||
3.
|
Persyaratan Administrasi:
|
|
Dokumen Impor
|
||
Catatan:
|
||
Wajib Pajak masih
mempunyai kuota sesuai ijin prinsip yang telah dikeluarkan
|
¨
Pelayanan Penyelesaian Permohonan
Wp Atas Pengurangan Pbb
1.
|
Jangka Waktu Penyelesaian:
|
|||
2 (dua) bulan sejak
surat permohonan diterima lengkap
|
||||
2.
|
Biaya atas Jasa Pelayanan:
|
|||
Tidak ada biaya
|
||||
3.
|
Persyaratan Administrasi:
|
|||
a.
|
Permohonan diajukan
secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mencantumkan besarnya
prosentase pengurangan yang dimohonkan
|
|||
b.
|
Permohonan diajukan
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung:
|
|||
1)
|
Sejak tanggal
diterimanya SPPT atau SKP; atau
|
|||
2)
|
Sejak terjadinya
bencana alam atau sebab-sebab lain yang luar biasa
|
|||
c.
|
Telah melunasi PBB
untuk tahun sebelumnya atas obyek pajak yang sama
|
|||
d.
|
Permohonan dilampiri:
|
|||
1)
|
Untuk perorangan:
|
|||
-
|
Fotocopy SPPT/SKP
dari tahun pajak yang diajukan permohonan pengurangan
|
|||
-
|
Fotocopy Kartu Tanda
Anggota Veteran, bagi anggota Veteran
|
|||
Catatan:
|
||||
Permohonan dapat
diajukan secara kolektif
|
||||
2)
|
Untuk Wajib Pajak
Badan:
|
|||
-
|
Fotocopy SPPT/SKP
dari tahun pajak yang diajukan permohonan pengurangan
|
|||
-
|
Fotocopy SPT PPh
tahun pajak terakhir beserta lampirannya
|
|||
-
|
Laporan Keuangan
|
D. Peranan Sektor Industri dan Pajak
pada Perekonomian Negara
Ditengah hiruk pikuknya tuntutan kenaikan Upah Minimun
Propinsi (UMP) yang perlu dicarikan solusi cepat oleh Pemerintah, Dunia Usaha
dan Pekerja, sehingga tidak mengganggu kinerja sektor industri dalam menopang
pertumbuhan ekonomi nasional. Industri Pengolahan Non Migas masih menjadi
tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional selama tahun 2012. Sesuai dengan
data EPS yang diolah Kementerian Perindustrian pada triwulan III 2012 misalnya,
sektor ini menunjukkan pertumbuhan yang cukup tinggi, yaitu sebesar 7,3%.
Walaupun industri migas mengalami kontraksi sekitar 5%, namun tingginya
pertumbuhan Industri Pengolahan Non Migas mengakibatkan Sektor Industri
Pengolahan mengalami pertumbuhan sebesar 6,4%. Sebagaimana disampaikan Menteri
Perindustrian M S Hidayat dalam paparan akhir tahun 2012 lalu, pertumbuhan
sebesar 6,4% tersebut Sektor Industri Pengolahan menjadi motor pertumbuhan
utama dan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi terbesar pada triwulan III 2012.
Meskipun ketidakpastian perekonomian dunia masih terus
berlangsung, namun kondisi perekonomian Indonesia tetap berjalan dengan
pertumbuhan yang cukup tinggi. Pada triwulan III 2012 pertumbuhan ekonomi
Indonesia tumbuh sebesar 6,2%, dan merupakan pertumbuhan tertinggi kedua di
Asia setelah China, dan ke-5 tertinggi di dunia.Dari pertumbuhan ekonomi
nasional sebesar 6,2% itu, Sektor Industri Pengolahan menyumbang pertumbuhan
sebesar 1,62%. Kemudian diikuti oleh Sektor Perdagang'an, Hotel, dan Restoran
yang menyumbang sebesar 1,22% dan Sektor Pengangkutan dan Komunikasi menyumbang
sebesar 1,02%. Sedangkan kontribusi sektor-sektor lainnya di bawah 1%. Dicapainya pertumbuhan Industri Non Migas
sebesar 7,3% pada triwulan III 2012, tidak saja lebih tinggi dari pertumbuhan
triwulan II2012 sebesar 6,1%, tetapi juga lebih tinggi dari pertumbuhan
triwulan III tahun 2011 yang mencapai 7,2% (yoy). Dengan pertqmbuhan sebesar
7,3% tersebut, fnaka pertumbuhan Industri Npn Migas kembali lebih tinggi dari
pertumbuhan ekonomi nasibnal. Dan dengan pertumbuhan tersebut, maka secara
kumulatif hingga triwulan III tahun 2012, pertumbuhan Industri Non Migas
mencapai sebesar 6,5%.
Pertumbuhan industri tersebut didukung oleh tingginya
tingkat konsumsi masyarakat, dan meningkatnya investasi di sektor industri
secara sangat signifikan sehingga menyebabkan tetap terjaganya kinerja sektor
industri manufaktur hingga saat ini. Beberapa investasi yang menonjol pada
Januari-September 2012 nilai investasi PMA pada Industri Non Migas mencapai
sekitar US$ 8,6 milyar, atau meningkat 65,9% terhadap nilai investasi pada
periode yang sama tahun 2011. Sementara nilai investasi PMDN pada
Januari-September 2012 mencapai Rp 38,1 triliun, atau meningkat sebesar 40,19%
dari periode yang sama tahun sebelumnya.Dicapainya pertumbuhan industri non
migas sebesar 6,5% hingga triwulan III 2012 didukung oleh kinerja pertumbuhan
sebagian besar kelompok Industri Non Migas, yang mengalami pertumbuhan cukup
tinggi. Pertumbuhan tertinggi dicapai kelompok Industri Pupuk, Kimia &
Barang dari karet sebesar 8,91%. Kemudian diikuti kelompok Industri Semen dan
Barang Galian Bukan Logam sebesar 8,75%. Kelompok Industri Makanan, Minuman dan
Tembakau, di ururutan berikutnya dengan pertumbuhan 8,22%, dan kelompok
Industri Alat Angkut, Mesin dan Peralatannya sebesar 7,52%. Urutan berikutnya
kelompok Industri Logam Dasar Besi dan Baja yang tumbuh sebesar 5,70%, dan
kelompok Industri Tekstil, Barang Kulit & Alas Kaki sebesar 3,64%.
Hasil-hasil yang dicapai tidak terlepas dari kebijakan dan upaya yang telah
dilakukan oleh Pemerintah serta didukung oleh para pelaku usaha dan masyarakat
dalam rangka pengembangan dan peningkatan daya saing industri nasional. Program
dan upaya yang dilakukan pemerintah dalam pengembangan industri yang menjadi
tumpuan pertumbuhan ekonomi nasional menjadi program prioritas yaitu: 1)
Program Hilirisasi Industri Berbasis Agro, Migas, dan Bahan Tambang Mineral. 2)
Program Peningkatan Daya Saing Industri Berbasis SDM, Pasar Domestik, dan
Ekspor. 3) Program Pengembangan Industri Kecil dan Menengah dan lain
sebagainya. Tantangan dan peluang industri tahun 2013 masih sangat tergantung
pada kondisi perekonomian Amerika Serikat dan Uni Eropa yang masih diwarnai
ketidakpastian. Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran banyak kalangan. Akan
tetapi, dengan terus membaiknya kinerja sektor industri non migas dan pesatnya
peningkatan investasi di sektor ini, maka pada tahun 2013 pertumbuhan indutri
non migas diperkirakan bisa mencapai sedikitnya 6,8%.
Bahkan jika upaya-upaya maksimal bisa dilakukan, industri
non migas diperkirakan bisa tumbuh sekitar 7,1%, dimana dalam hal ini Industri
Pupuk, Kimia & Barang dari karet, Industri Semen & Barang Galian bukan
logam; Industri Makanan & Minuman, dan Industri Otomotif diharapkan bisa
menjadi motor pertumbuhan industri manufaktur. Apabila berbagai permasalahan
yang menghambat pertumbuhan sektor industri seperti penyediaan infrastuktur,
ketersediaan gas, listrik dan iklim investasi yang kondusif dapat ditemukan
solusinya, maka sektor industri di yakini dapat berperan lebih besar dalam
mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan pertumbuhan industri non migas
tersebut, maka pertumbuhan sektor industri pengolahan secara keseluruhan
diperkirakan bisa mencapai 6,2 - 6,5% pada tahun 2013 dan pertumbuhan ekonomi
Indonesia diperkirakan bisa mencapai 6,2 - 6,7%.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dalam
Riset dan Desain perancangan sebuah produk, Traktor Quick menggunakan
sistim komputerisasi yang canggih dan modern.
Salah satu sumber penerimaan negara adalah bersumber dari sektor pajak. Undang-Undang
Perpajakan memberikan kepercayaan kepada setiap wajib pajak untuk melakukan
kegiatan perpajakannya sendiri mulai dari menghitung, membayar, dan melaporkan
kewajiban perpajakannya ke kantor pelayanan pajak. Info – Info perpajakan untuk kanwil DJP DIY diantaranya : Pelayanan
Penyelesaian Permohonan Pendaftaran Npwp, Pelayanan Penyelesaian Permohonan
Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (Ppn), Pelayanan Penerbitan Surat Perintah
Membayar Kelebihan Pajak (Spmkp), Pelayanan Penyelesaian Pemberian Ijin Prinsip
Pembebasan Pph Pasal 22, Pelayanan Penyelesaian Permohonan Wp Atas Pengurangan
Pbb. Sektor Industri menjadi motor pertumbuhan utama dan menjadi sumber
pertumbuhan ekonomi terbesar
DAFTAR PUSTAKA
No comments:
Post a Comment